Pencairan JHT Sebelum Pensiun Kena Pajak Progresif

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan apabila saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dicairkan sebelum pensiun, maka akan dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 21 atau tarif umum.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono mengatakan hal ini berlaku untuk pencairan saldo seluruhnya maupun sebagian.

“Pada saat pencairan sebagian tadi itu masih aktif bekerja, akan dikenakan tarif normal,” ujar Eddy dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Selasa (30/6).

Saat ini, tarif pajak OP PPh 21 dibagi menjadi 5 lapisan berdasarkan kategori Penghasilan Kena Pajak (PKP). Besarannya 5 persen hingga 35 persen.

Baca juga  DPR Sepakat 4 Langkah Efisiensi MBG, Negara Hemat Rp40 Triliun

-Lapisan 1: Rp0-Rp60 juta kena tarif 5 persen
-Lapisan 2: Rp60 juta-Rp250 juta kena tarif 15 persen
-Lapisan 3: Rp250 juta-Rp500 juta kena tarif 25 persen
-Lapisan 4: Rp500 juta-Rp5 miliar kena tarif 30 persen
-Lapisan 5: di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.

Misalnya, apabila ada pegawai yang sudah bekerja selama 10 tahun dan memutuskan untuk mencairkan sebagai JHT nya atau sebesar Rp10 juta, maka akan dikenakan pajak 5 persen.

“Berarti 5 persen dikalikan Rp10 juta, jadinya Rp500 ribu dan bersifat tidak final,” jelasnya.

Kemudian, saat dia pensiun, misalnya sisa saldo JHT nya Rp120 juta, maka akan dikenakan tarif perhitungan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Baca juga  Stasiun Gambir Bakal Layani Penumpang KRL, Target Rampung 2027

Saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sedangkan di atas Rp50 juta dikenakan tarif final 5 persen.

“Jadi, sisa saldo JHT Rp120 juta itu dikurangi dulu Rp50 juta, baru dikalikan 5 persen, maka pajaknya ketemu Rp3,5 juta,” pungkasnya. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *