Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terus memperkuat transformasi digital dengan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS), bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik, atau Tanda Tangan Elektronik (TTE), di Jakarta, Rabu (8/7). Langkah ini sekaligus mempertegas posisi Surabaya, sebagai salah satu pemerintah daerah dengan tingkat pemanfaatan sertifikat elektronik tertinggi, di Indonesia.
Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi bagian, dari komitmen Pemkot Surabaya menjaga keamanan dokumen digital, sekaligus mempercepat pelayanan publik. Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan diskusi panel, bertajuk Dari Regulasi ke Implementasi: Pemanfaatan Layanan BSSN untuk Memperkuat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, yang diikuti 20 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan bahwa kerja sama dengan BSSN telah terjalin sejak 2018 dan kini diperpanjang, hingga 2030. Selama delapan tahun terakhir, pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkot Surabaya terus berkembang dan menjadi bagian penting, dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital.
“Surabaya menjadi salah satu pemerintah daerah, dengan pemanfaatan sertifikat elektronik yang cukup tinggi. Setiap hari jutaan dokumen elektronik diproses menggunakan sertifikat elektronik, sebagai bentuk pengesahan yang sah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Eddy.
Ia menjelaskan, sertifikat elektronik digunakan sebagai dasar penerapan tanda tangan elektronik, pada berbagai dokumen resmi pemerintah, mulai dari surat-menyurat, produk hukum daerah seperti Peraturan Wali Kota, Surat Keputusan, dan Surat Edaran, dokumen kepegawaian, hingga dokumen pelayanan publik, termasuk perizinan. Pemanfaatannya juga telah diterapkan, di sektor kesehatan melalui rekam medis elektronik, sehingga dokter dapat mengesahkan dokumen secara digital tanpa proses manual.
Menurut Eddy, kerja sama dengan BSSN tidak hanya menjamin keabsahan dokumen elektronik, tetapi juga memperkuat perlindungan, terhadap ancaman siber. Seluruh dokumen yang diterbitkan Pemkot Surabaya, dilindungi dengan prinsip keamanan informasi yang mencakup kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability), sehingga risiko pemalsuan, perubahan tanpa izin, maupun penyalahgunaan data dapat ditekan.
“Keamanan dokumen digital menjadi fondasi penting, dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintahan. Dokumen yang diterbitkan Pemkot memiliki jaminan keaslian, karena telah diverifikasi melalui sistem BSSN,” jelasnya.
Ia menambahkan, manfaat kerja sama tersebut juga dirasakan langsung, dalam pelayanan publik. Proses pengiriman surat, disposisi, hingga tindak lanjut administrasi kini dapat dilakukan, dalam hitungan detik atau menit.
“Sistem digital menggantikan proses manual, yang sebelumnya bergantung pada pengiriman fisik, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, dan terdokumentasi dengan baik,” imbuhnya.
Pemanfaatan sertifikat elektronik juga akan terus diperluas. Jika selama ini penggunaannya didominasi oleh Wali Kota, kepala perangkat daerah (PD), dan pejabat struktural, ke depan seluruh aparatur sipil negara (ASN), di lingkungan Pemkot Surabaya akan menggunakannya, untuk berbagai kebutuhan administrasi, termasuk pengajuan cuti dan layanan kepegawaian lainnya. Pengembangan tersebut akan dilakukan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya.
“Harapan kami, digitalisasi ini tidak hanya mempercepat birokrasi, tetapi juga memperkuat keamanan data pemerintah dan memberikan kepastian, kepada masyarakat bahwa setiap dokumen yang diterbitkan Pemkot Surabaya aman, valid, serta terlindungi dari penyalahgunaan,” terangnya.
Sebagai informasi, penandatanganan PKS ini diikuti sekitar 20 pemerintah daerah, dari berbagai wilayah di Indonesia sebagai bagian dari upaya nasional, memperkuat keamanan siber dan tata kelola pemerintahan digital. Kegiatan tersebut diikuti oleh pemerintah daerah, yang menjalin maupun melanjutkan kerja sama dengan BSSN, termasuk Kota Surabaya, untuk memperkuat sistem pemerintahan yang aman, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Selain Kota Surabaya, pemerintah daerah yang turut menandatangani PKS tersebut, antara lain Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Papua Barat, Kota Metro, Kota Pariaman, Kota Pasuruan, Kabupaten Siak, Bireuen, Donggala, Minahasa Selatan, Muara Enim, Ogan Ilir, Rembang, Pacitan, Probolinggo, Pamekasan, Tanggamus, Barito Utara, dan Gunung Mas. (yunus)












