MUI Kritik Skema Pembiayaan Haji 2027 Pemerintah, Dinilai Korbankan Jamaah Waiting List

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kritik tajam usulan skema pembiayaan ibadah haji 2027 yang diajukan pemerintah.

Sistem bagi hasil dari pemanfaatan dana setoran haji yang ada saat ini dinilai tidak berkeadilan karena dianggap mengorbankan hak ratusan ribu calon jamaah yang masih berada di daftar tunggu (waiting list).

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang. Jumlah ini naik signifikan dibanding tahun lalu yang berada di angka Rp87,4 juta.

Untuk menyiasatinya, pemerintah mengusulkan skema 60 persen dari nilai manfaat kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dibayar langsung oleh jamaah (Bipih).

Baca juga  Pemerintah Usul Biaya Haji 2027 Naik Rp107 Juta, DPR RI Akan Bentuk Tim Panja

Namun, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa istilah “subsidi” dalam komponen 60 persen tersebut sebenarnya salah kaprah dan memicu ketidakadilan bagi calon jamaah yang sudah terdaftar masih dalam antrean alias belum berangkat.

“Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul,” ujar Kiai Cholil, di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Kiai Cholil, dana yang digunakan untuk meringankan biaya jamaah terbang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan hasil pengembangan dari setoran awal seluruh calon jamaah, termasuk mereka yang masih antre puluhan tahun.

Baca juga  Berkontribusi Sukseskan Haji 2026, Polri Dapat Penghargaan Kemenhaj

Jika sistem pengelolaan dana terus menggunakan skema gabungan tanpa pemisahan akun virtual (virtual account) yang transparan, maka nilai manfaat milik jamaah antre akan terus tergerus untuk membiayai jamaah yang berangkat lebih dulu.

Oleh karena itu, MUI mendesak agar tata cara pembiayaan dikembalikan pada prinsip dasar Islam, yaitu manistaṭā’a ilaihi sabīlā (kewajiban haji hanya bagi yang mampu). (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *