Pemkot Surabaya Tegaskan Dana Swadaya RT/RW Harus Disetujui Lurah

Perwali 112 Jadi Acuan, Wali Kota Eri Tegaskan, Dana Swadaya RT/RW Harus Disetujui Lurah

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan, bahwa dana swadaya yang dipungut RT/RW kepada warga, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari lurah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Penegasan itu disampaikan menyusul dugaan pungutan liar (pungli), yang dilakukan oknum RT dan RW di wilayah Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, terhadap pendatang baru.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan Perwali Nomor 112 Tahun 2022, memang memberikan ruang bagi RT/RW untuk mengajukan dana swadaya, kepada masyarakat. Namun, mekanismenya harus melalui persetujuan lurah, termasuk mengenai dasar pungutan dan besaran nominalnya.

“Di Perwali itu sebutkan setiap RT/RW boleh mengajukan biaya pemungutan, kepada masyarakatnya. Tetapi mereka harus mendapatkan persetujuan dari lurah. Apakah pungutan itu boleh diambil, nilainya berapa,” kata Wali Kota Eri, Jumat (10/7).

Baca juga  Wali Kota Lakukan Penyegaran Birokrasi hingga Evaluasi Kasus Pungli

Ia mencontohkan, dana swadaya dapat diterapkan, ketika warga secara bersama-sama membangun fasilitas lingkungan, seperti saluran air, yang manfaatnya akan dirasakan seluruh pemilik kavling.

“Contoh ada suatu kampung, ada tanah kosong, ada rumah. Tapi dalam satu kampung ini membangun saluran. Tidak peduli itu (di depannya) tanah kosong, atau ada rumahnya, dibangunlah (saluran),” ujarnya.

Menurutnya, biaya pembangunan kemudian dibagi berdasarkan jumlah kavling. Pemilik rumah yang sudah berdiri membayar sesuai kesepakatan, sedangkan kavling yang masih kosong belum dikenai kewajiban, hingga dibangun.

“Maka, kesepakatan itu ketika ini dibangun saluran tadi, maka habisnya berapa, dibagilah sekian kavling. Ketika kavlingnya ada rumah, maka rumahnya membayar Rp5.000. Ketika kavlingnya belum dibangun, nol. Tapi ketika dia masuk ke dalam kavling membangun, maka dia punya kewajiban (membayar) Rp5.000. Itulah namanya (dana) swadaya,” jelasnya.

Baca juga  TPA Benowo Dijaga 24 Jam, Wali Kota Perketat Pengawasan Cegah Kebakaran

Meski demikian, Wali Kota Eri menegaskan, warga yang baru pindah ke Surabaya tidak boleh langsung dimintai sejumlah uang, tanpa dasar yang jelas dan persetujuan lurah.

“Jadi itu harus mendapat persetujuan dari lurah, untuk mengetahui penyebabnya apa, nilainya berapa, tapi tidak ujug-ujug (tiba-tiba) orang mau pindah masuk Surabaya dimintai duit (uang),” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila tidak ada dasar berupa pembangunan fasilitas lingkungan, atau kewajiban lain yang telah disepakati sesuai ketentuan, maka tidak boleh ada pungutan terhadap warga baru. “Kalau tidak ada (dasar) itu sama sekali, maka tidak ada pungutan biaya apapun, kepada orang yang mau masuk atau pindah dari Kota Surabaya,” katanya.

Menindaklanjuti kasus di Kelurahan Sememi, Wali Kota Eri mengaku telah memberikan peringatan kepada seluruh pengurus RT dan RW, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya nyuwun tolong (minta tolong) kalau yang seperti ini jangan terjadi lagi. Tidak ada untuk warga Surabaya pungutan apapun, kecuali yang sudah ditetapkan seperti kebersihan, keamanan, selain di luar itu maka tidak diperbolehkan ada pungutan kepada warga,” ujarnya.

Baca juga  Surabaya Jadi Salah Satu Daerah dengan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Tertinggi

Wali Kota Eri kembali menegaskan bahwa Perwali Nomor 112 Tahun 2022, telah mengatur setiap kesepakatan mengenai besaran dana swadaya wajib, disampaikan kepada lurah. “Di dalam Perwali itu kesepakatan warga terkait dengan nilai uang (Dana Swadaya) itu, harus disampaikan kepada lurah,” katanya.

Ia juga mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan pengurus RT/RW, yang bersangkutan mengaku tidak membaca ketentuan dalam Perwali tersebut, secara menyeluruh.

“Kemarin sudah diberikan peringatan kepada RT/RW, dan beliau mengatakan, tidak membaca yang di bawahnya. Maka ini pemberitahuan kepada seluruh RT/RW, bahwa ada Perwali pungutan apapun harus sesuai dengan persetujuan lurah,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *