Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Parkir dan Perketat Regulasi Perizinan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terus berkomitmen menciptakan iklim kota yang tertib, aman, dan transparan, khususnya di kawasan wisata cagar budaya Jalan Tunjungan, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng.

Sebagai langkah nyata perlindungan terhadap kenyamanan masyarakat, Pemkot Surabaya melakukan penertiban, terhadap kantong parkir swasta, yang belum melengkapi dokumen perizinan operasional secara menyeluruh.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum, transparansi tarif, serta keamanan barang milik warga kota. Langkah ini diambil menyusul, adanya laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian tarif dan pengelolaan fasilitas parkir mandiri, di samping salah satu restoran di Jalan Tunjungan.

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar, antara kewajiban membayar pajak parkir mandiri dan kepemilikan izin penyelenggaraan parkir. Sesuai aturan, setiap pelaku usaha yang menyediakan ruang parkir, wajib memiliki keduanya secara linier.

Baca juga  Pemkot Surabaya Tegaskan Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan

“Kami meluruskan bahwa pembayaran pajak parkir oleh pelaku usaha, atas lahan pribadinya tidak serta-merta, menggantikan izin operasional parkir. Di dalam izin operasional itulah pemerintah kota, dapat memitigasi risiko, menetapkan standar tarif resmi, mengetahui legalitas pengelola, hingga memastikan adanya tanggung jawab, apabila terjadi kehilangan barang milik pengunjung,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (10/7).
+
Untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat, Wali Kota Eri telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melakukan evaluasi dan penyisiran administratif. Mulai pekan ini, setiap penarikan pajak parkir mandiri, harus dipastikan telah berjalan beriringan dengan izin operasional yang valid. “Jika izin belum lengkap, tolong aktivitasnya (parkir) berhenti dulu, sementara waktu hingga seluruh proses perizinan, diselesaikan oleh pihak pengelola,” terangnya.

Baca juga  Beredar Situs Palsu Dispendik Surabaya, Kadispendik Imbau Masyarakat Waspada

Pemkot Surabaya membuka pintu selebar-lebarnya bagi pihak swasta, untuk kembali membuka fasilitas parkir tersebut, dengan syarat telah mengadopsi standar pelayanan modern, yang ditetapkan Pemkot.”Apabila pihak pengelola sudah merampungkan perizinannya, menerapkan sistem satu pintu (one gate system), dan mengintegrasikan pembayaran non-tunai (QRIS), silakan beroperasi kembali. Hal ini sangat penting agar tata kelola keuangan, menjadi transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Wali Kota Eri mengimbau, untuk seluruh mitra pihak ketiga, agar mematuhi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan tidak menarik tarif di luar batas, ketentuan Perda. Di akhir keterangannya, Wali Kota Eri Cahyadi mengajak seluruh warga Kota Pahlawan, untuk ikut aktif membangun budaya bertransaksi secara digital, saat menggunakan fasilitas parkir di Surabaya. Penggunaan pembayaran non-tunai dinilai paling efektif, untuk menghindari potensi pungutan liar (pungli) atau tarif tembak, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga  TPA Benowo Dijaga 24 Jam, Wali Kota Perketat Pengawasan Cegah Kebakaran

“Kami memohon bantuan dan kerja sama dari seluruh masyarakat Surabaya. Mari bersama-sama memanfaatkan pembayaran non-tunai saat parkir. Melalui sistem digital ini, kita bersama-sama menjaga transparansi kota, melindungi hak konsumen, dan memastikan retribusi yang dibayarkan benar-benar masuk, untuk pembangunan Kota,” tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Eri menutup lahan parkir yang dikelola pihak swasta, di samping salah satu restoran Jalan Tunjungan lantaran mematok tarif, tak sesuai dan tak mengantongi izin. Hal tersebut terungkap saat Wali Kota Eri melakukan inspeksi mendadak (sidak), pada Sabtu (4/7) malam, usai mendapat banyak laporan di hotline Lapor Cak Eri. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *