Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti terkait kasus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) terhadap bawahannya hingga ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dalam penyelidikan tertutup tim mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, hingga konversi dari logam mulia 2,5 kg senilai Rp7,3 miliar.
“[Rincian valuta asing] 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, 34.585 bath Thailand,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7) siang.
Dia lalu berujar, “Serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg, senilai Rp7,3 miliar.”
Asep lalu mengatakan sejumlah barang bukti itu diamankan di ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, brankas milik Etik di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Nardi yang merupakan Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo.
Dalam konferensi pers ini, KPK juga menunjukkan barang bukti tersebut seperti uang tunai dalam bentuk rupiah, logam mulia, hingga lembaran yen dan baht.
KPK menangkap Etik dan 17 orang lain dalam OTT pada Jumat. Mereka lalu dimintai keterangan di Polresta Surakarta. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih. Bg












