Wali Kota Tekankan Transparansi Pengelolaan Sumbangan HUT ke-81 RI di RT/RW

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumbangan, untuk Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI), di lingkungan RT dan RW. Selain harus dikelola secara terbuka, sumbangan juga diminta tetap bersifat sukarela dan tidak berubah, menjadi pungutan yang ditetapkan kepada warga, maupun pelaku usaha.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, semangat gotong royong untuk menyukseskan peringatan HUT ke-81 RI, harus tetap dijaga. Namun, partisipasi masyarakat, termasuk dari kalangan pelaku usaha, hendaknya didasarkan pada keikhlasan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jadi saya berharap kalau ada yang ditarik uang, ditarik sumbangan, kan sumbangan sak ikhlase toh? Karena dia bagian dari RW itu, silakan,” kata Wali Kota Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7).

Baca juga  MPLS SD-SMP Bebas Perpeloncoan, Orang Tua Tak Perlu Khawatir

Menurut dia, apabila terdapat penarikan sumbangan, yang telah ditetapkan atau diwajibkan, masyarakat maupun pelaku usaha dapat menyampaikannya, kepada Pemkot Surabaya. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pengelolaan sumbangan, yang lebih akuntabel sekaligus mencegah munculnya, keluhan terkait penggunaan dana di lingkungan RT dan RW.

“Tapi kalau (nominal) sudah ditetapkan, maka bisa menyampaikan kepada pemerintah kota,” ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.

Ia menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menerbitkan, Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/ 16871/ 436.1.1/2026, tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW. Surat edaran itu menjadi pedoman, agar penarikan iuran di lingkungan RT/RW dilakukan sesuai ketentuan.

Baca juga  Pemkot Beri Bantuan Pendidikan bagi 7.380 Siswa SMA/SMK Sederajat

“Karena saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh RT/RW itu, menarik kecuali untuk keamanan, kebersihan. Karena itu juga nanti bisa dikategorikan sebagai pungli,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan melindungi, para pengurus RT dan RW agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum, akibat praktik pungutan yang tidak sesuai aturan. Karena itu, ia berharap pengurus RT/RW dapat menjalankan pengelolaan sumbangan, secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya juga tidak ingin kalau RT/RW saya diperiksa oleh penegak hukum, dikategorikan dalam hal pungli. Karena itu saya mengingatkan semoga tidak ada lagi hal yang seperti itu,” tegasnya.

Di sisi lain, Wali Kota Eri tetap mengajak para pelaku usaha, yang menjadi bagian dari lingkungan RT/RW untuk berpartisipasi, memeriahkan HUT ke-81 RI. Menurutnya, sumbangsih dari pelaku usaha akan menjadi bentuk kepedulian, terhadap lingkungan selama diberikan secara sukarela dan dikelola dengan baik.

Baca juga  TPA Benowo Dijaga 24 Jam, Wali Kota Perketat Pengawasan Cegah Kebakaran

“Saya juga berharap yang namanya pengusaha, ketika mereka adalah bagian daripada RW itu, untuk menyambut 17 Agustus Kemerdekaan Republik Indonesia, maka ya sumbangsihnya, masak kalah sama rumah tinggal,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *