Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat, untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain mempermudah akses layanan administrasi kependudukan, IKD juga diproyeksikan menjadi pintu utama, untuk mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan sosial (bansos) hingga layanan publik, berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, IKD merupakan bentuk digitalisasi dari KTP elektronik (KTP-el), yang memungkinkan masyarakat mengakses identitas kependudukan, melalui telepon pintar secara aman dan praktis. “IKD yang dipersiapkan dengan NIK, atau Single Identity Number akan menjadi pangkal, dari semua ekosistem pelayanan publik,” kata Irvan, Kamis (16/7)
Ia menjelaskan, pemanfaatan IKD dimulai melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos), yang mengintegrasikan data antar kementerian dan lembaga. Integrasi tersebut memungkinkan pertukaran data (data exchange), sebagai fondasi pembangunan Digital Public Infrastructure. “Jadi data-data antar kementerian, ataupun lembaga itu bisa bertukar data, atau data exchange, sehingga terbangunlah digital public infrastructure,” paparnya.
Menurut Irvan, manfaat kepemilikan IKD tidak hanya terbatas, pada penyaluran bantuan sosial. Ke depan, seluruh kebijakan pemerintah dan layanan publik, akan mengacu pada identitas kependudukan berbasis NIK.
“Bahkan nanti semua, tidak hanya bantuan, tapi juga program-program energi, kebijakan dari pusat maupun pelayanan publik, semua akan berbasis pada NIK, atau identitas kependudukan,” ungkapnya.
Selain itu, Irvan menuturkan bahwa masyarakat juga tidak perlu lagi, membawa berbagai dokumen kependudukan secara fisik, karena seluruh data tersimpan dalam satu aplikasi.
“Diharapkan kita tidak harus membawa KTP secara fisik, sekaligus juga demi efisiensi. Dalam satu genggaman itu semua data-data kependudukan kita ada dalam IKD. Jadi tidak harus membawa KTP, KK, ataupun dokumen kependudukan lain,” katanya.
Ia juga menegaskan, seluruh pelayanan publik nantinya, akan terkoneksi dengan IKD. “Jadi ketika warga mempunyai IKD, apapun pelayanan publik nanti akan terhubung dengan IKD,” imbuh Irvan.
Karena itu, Disdukcapil Surabaya mengajak masyarakat, segera mengaktifkan IKD melalui kelurahan, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola hingga Sentra Pelayanan Publik Taman Nambangan, Taman Cahaya Pakal, serta Terminal Intermoda Joyoboyo. Selain itu, Disdukcapil juga terus melakukan layanan jemput bola ke sekolah, kampus, pasar, mal, hingga balai RW.
“Kami berharap dan mengajak masyarakat, untuk mulai sekarang beralih yang mempunyai HP dan terverifikasi HP-nya, atau ter-register untuk bisa men-download IKD dan mendaftarkannya,” katanya.
Irvan menyebutkan, tren aktivasi IKD di Surabaya, terus mengalami peningkatan dalam tiga bulan terakhir. Sebelum April 2026, kenaikan aktivasi IKD sekitar 0,4 persen per bulan. Namun, setelah pemkot mewajibkan aparatur sipil negara (ASN), beserta keluarganya mengaktifkan IKD, kenaikan pada April mencapai 1 persen. “Di bulan April ketika kami mewajibkan ASN, untuk mengaktivasi IKD, capaian kita naik 1%,” katanya.
Kemudian pada Mei 2026, setelah terbit Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.12/ 12224/ 436.7.11/2026, tentang penerapan IKD dalam proses administrasi, kenaikan aktivasi meningkat menjadi 2 persen.
Sementara pada Juni 2026, pelaksanaan pendaftaran Perlinsos yang melibatkan RT, RW, kelurahan, kecamatan, kader, hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), mendorong kenaikan aktivasi IKD sebesar 3 persen.
“Jadi aktivasi IKD naik sekitar 1-3 persen setiap bulan. Ini menunjukkan bahwa semakin tingginya kesadaran masyarakat, akan pentingnya IKD sebagai identitas kependudukan digital. Sehingga diharapkan lebih aman dan praktis, dengan berbasis pada HP yang ada di dalam genggaman,” kata Irvan.
Hingga 15 Juli 2026, Disdukcapil mencatat capaian aktivasi IKD di Surabaya, telah mencapai 36,8 persen dari total penduduk wajib KTP berusia 17 tahun ke atas. Sementara berdasarkan kepemilikan telepon seluler yang kompatibel, angkanya telah mencapai 72,95 persen.
Disdukcapil menargetkan seluruh warga yang memiliki perangkat kompatibel, dapat segera mengaktifkan IKD sebagai bagian dari transformasi, menuju pemerintahan berbasis digital. Selain memperluas aktivasi IKD, Disdukcapil juga terus meningkatkan perekaman KTP elektronik.
Hingga 15 Juli 2026, capaian perekaman KTP-el telah mencapai 98,92 persen. Dari total 2.291.731 penduduk wajib KTP, sebanyak 2.267.067 penduduk telah melakukan perekaman KTP-el. Sementara 24.664 penduduk lainnya masih belum melakukan perekaman.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh masyarakat wajib KTP di Kota Surabaya, telah memiliki identitas kependudukan sebagai dasar, untuk memperoleh berbagai layanan publik,” tutur Irvan.
Karena itu, Irvan mengimbau masyarakat yang telah berusia 16 tahun, untuk segera melakukan perekaman biometrik di kelurahan, atau kecamatan agar KTP elektronik dapat diterbitkan saat berusia 17 tahun, sekaligus mengaktifkan IKD. “Kita harapkan di usia 17 nanti akan langsung terbit di hari ulang tahunnya, KTP elektronik, ataupun bisa sekaligus mengaktifkan IKD,” pungkasnya. (yunus)






