Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penghentian kegiatan inventarisasi dan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah tidak memengaruhi proses penyidikan di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sebelumnya Kejagung memang mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG.
“Ada aduan terkait pelaksanaan MBG. Untuk menindaklanjuti, kemudian dikeluarkan surat edaran kepada beberapa Kejati untuk menindaklanjuti aduan-aduan tersebut dan diberikan batas waktu kurang lebih 10 hari,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, pengumpulan data itu difokuskan pada dugaan keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif maupun praktik jual beli titik layanan.
“Terutama terhadap aduan yang SPPG fiktif atau ada jual beli titik. Yang diduga nantinya apabila ada kaitannya dengan perkara pokok di MBG di BGN yang sedang kita tangani, maka akan digunakan,” ujar Anang.
Setelah masa pengumpulan data berakhir, Kejagung kemudian menerbitkan surat edaran lanjutan untuk menghentikan kegiatan tersebut.
“Karena batas waktunya sudah selesai, maka diterbitkan lagi surat edaran supaya kegiatan yang sudah dilaksanakan dihentikan. Hasil inventarisasi dan pengumpulan data yang diperoleh akan dipelajari dan didalami untuk bisa jadi menjadi bagian dari pembuktian perkara pokok yang sedang kita tangani,” katanya.
Anang menegaskan, penghentian pendataan tersebut bukan berarti penyidikan perkara dugaan korupsi di BGN ikut dihentikan.
“Ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung dalam perkara MBG di BGN. Kita tetap jalan, dan informasi terakhir pemeriksaan terhadap saksi-saksi kurang lebih sudah di atas 50 orang dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa kegiatan pendataan di daerah berkaitan dengan pelimpahan perkara dari Polri.
Terkait jumlah laporan maupun SPPG yang didata, Anang mengaku belum mengingat angka pastinya.
“Saya tidak hafal. Berapa jumlah data tidak terlalu hafal ya, enggak ingat,” katanya.
Sementara itu, mengenai kemungkinan pemeriksaan sejumlah nama yang ramai dibahas di media sosial, seperti Nanik S Deyang Kepala BGN maupun Uya Kuya anggota DPR, Anang mengatakan hingga saat ini seingatnya mereka belum diperiksa sebagai saksi.
“Apa yang disebutkan yang beredar di media sosial mungkin menjadi bahan pertimbangan. Tapi nanti penyidik yang akan memilah apakah keterangan-keterangan itu relevan dan memang ada kaitannya. Mana yang memang perlu dipanggil, itu penyidik yang menentukan,” ujar Anang.
Di sisi lain, saat ditanya mengenai perkembangan status pihak yang sebelumnya diserahkan dari penyidik pidana khusus kepada pidana militer, Anang menyebut saat itu yang bersangkutan masih berstatus saksi.
“Waktu itu kan masih saksi. Kalau sekarang saya enggak tahu,” ucapnya. (Ym)







