Selamatkan Aset Daerah, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melakukan penertiban bangunan liar (bangli) semi permanen, di kawasan Jalan Medokan Asri Timur, pada Sabtu (25/7/). Penertiban itu dilakukan Pemkot melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, serta Satpol PP Kota Surabaya.

Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, tujuan penertiban ini adalah untuk menyelamatkan dan mengamankan, aset milik Pemkot Surabaya. Selain itu, lahan seluas 55.310 meter persegi itu, rencananya akan dimanfaatkan untuk perluasan layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Eka Candrarini ke depannya.

“Akan digunakan untuk pengembangan rumah sakit, yang nantinya akan jadi lahan parkir ke depannya. Selain itu, lahan tersebut juga kami pergunakan, untuk menunjang fungsi rumah sakit sebagai rumah sakit pendidikan,” katanya.

Wiwiek menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengamanan aset milik Pemkot Surabaya, bersama perangkat daerah (PD) terkait. Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan terhadap seluruh aset, baik yang telah dimanfaatkan, maupun yang masih berupa lahan kosong, sebagai langkah pencegahan sejak dini.

Baca juga  Pemkot Benahi Parkir Makam Keputih, Pasang Portal dan CCTV

“Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh pengguna aset Pemkot Surabaya, sesuai Surat Keputusan Sekretariat, agar setiap wilayah memahami aset yang berada di wilayahnya, baik yang sudah dimanfaatkan, maupun yang masih berupa lahan kosong. Harapannya, aset-aset tersebut dapat dijaga dengan baik, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini, tegas Wiwiek.

Tidak hanya itu, Wiwiek juga menyebutkan, pengawasan terhadap aset milik Pemkot Surabaya, terus dilakukan secara intensif dengan melibatkan perangkat wilayah setempat. Langkah tersebut dilakukan, untuk memastikan seluruh aset digunakan sesuai peruntukannya.

“Secara masif kami melakukan pengecekan bersama perangkat wilayah setempat, untuk mengawasi aset milik Pemerintah Kota Surabaya, agar tidak digunakan di luar peruntukannya,” sebutnya.

Di samping itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, dalam giat tersebut petugas melakukan penertiban, pada sejumlah bangli yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya, tanpa memiliki hubungan hukum dengan pemerintah daerah.

Baca juga  Pelaku Dugaan Pungli CFD Teridentifikasi, Wali Kota Uang Harus Dikembalikan

“Kami menertibkan sebanyak lima bangunan, yang semuanya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Lima bangunan tersebut terdiri dari dua bangunan berupa rumah tinggal, satu bangunan berupa bengkel, satu bangunan berupa kandang sapi, serta satu bangunan lainnya berupa posko LSM,” katanya.

Rizal menerangkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya bersama dinas terkait telah melayangkan surat peringatan, kepada para pemilik bangli untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari para pemilik bangli.
“Proses ini sudah berjalan sejak 2024, kami telah memberikan surat teguran dan surat peringatan, kepada pihak yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran, namun mereka tetap tidak mengosongkannya. Karena itu, sesuai ketentuan Peraturan Daerah, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP berwenang melakukan penertiban, sekaligus mengambil alih aset tersebut,” ujarnya.

Baca juga  Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Penyakit Zoonosis

Setelah ditertibkan, Rizal menambahkan, lahan itu tersebut diberi pagar sesek atau anyaman bambu, sebagai pengamanan serta pemasangan papan nama, atau plang tanah aset. “Setelah ini kami beri pagar sesek untuk sementara,” pungkasnya.

Diketahui, dalam penertiban ini, Pemkot Surabaya turut melibatkan personel gabungan, dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kecamatan Rungkut, Kelurahan Kalirungkut serta unsur TNI-Polri. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *