KPK Tangkap Anggota DPRD Jatim Mahrus, Dugaan Korupsi Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Moch. Mahrus. Dia kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, Selasa (28/7).

Penahanan dilakukan setelah Mahrus rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Mahrus sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 183 dengan tangan diborgol. Mahrus digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada pukul 17.26 WIB.

Baca juga  AJI Desak Prabowo Minta Maaf karena Sebut Wartawan Londo Ireng

Politikus Partai Gerindra itu hanya diam. Ia mengikuti pengawal tahanan menuju mobil tahanan.

KPK sudah lebih dulu menahan tiga orang tersangka dari pihak swasta. Mereka ialah Achmad Yahya dan M. Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra. Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan.

“Mereka berperan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis KPK. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *