Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki 57 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terindikasi tidak sesuai wajib lapor.
“KPK turut mengawasi kualitas laporan yang disampaikan. Dari ratusan ribu laporan yang masuk, terdapat 57 laporan yang terindikasi tidak sesuai dengan profil wajib lapor dan perlu diperiksa lebih lanjut,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers capaian kinerja semester I 2026 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Fitroh mengatakan temuan tersebut menunjukkan pengawasan LHKPN tidak berhenti pada pengumpulan dokumen belaka, melainkan menilai kewajaran dan konsistensi informasi yang disampaikan penyelenggara negara.
Secara kepatuhan administratif, Fitroh bilang budaya transparansi di lingkungan penyelenggara negara terus berkembang positif.
Hingga Juni 2026, KPK menerima 422.766 LHKPN dengan tingkat kepatuhan mencapai 98 persen. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan kesadaran melaporkan harta kekayaan sudah menjadi norma yang semakin kuat di kalangan pejabat publik.
“Bahkan, sejumlah instansi berhasil mencatatkan tingkat kepatuhan 100 persen, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah Kabupaten Boyolali, serta Pemerintah Kota Kendari,” ucap Fitroh. Bg






