Maklumat Kapolri soal FPI terus dikritik elemen mayarakat. Kali ini
Organisasi Masyarakat Sipil mengkritik materi Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis mengenai Front Pembela Islam (FPI). Isi maklumat ini dianggap melanggar konstitusi dan melanggar kaidah pembatasan hak asasi.
“Meski maklumat tersebut pada dasarnya semata-mata sebagai perangkat teknis implementasi kebijakan, beberapa materinya justru telah memicu kontroversi dan perdebatan, terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia,” tulis pernyataan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).
Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil terdiri atas ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, dan Imparsial. Salah satu isi maklumat Kapolri yang disorot adalah pasal 2d






