Mencari Keadilan, Warga Mojokerto Mengadu ke LBH karena Tertipu Ratusan Juta oleh Oknum Anggota DPRD Kota Mojokerto

Niat hati membantu meminjamkan sejumlah uang untuk usaha sepatu, namun akhirnya berujung ditipu. Hal itu dialami oleh Triyanto Herry Sulistiyono (53) warga Perum Griya Japan Raya, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Tri, sapaan akrab Triyanto merasa dizalimi. Terlebih orang yang menipunya adalah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Mojokerto berinisial NSR.

Akhirnya pada Kamis (16/12) Tri mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa yang berada di Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto. Selain menguasakan perkara tersebut, Tri juga menyerahkan Barang bukti Kwitansi asli bermaterai tertanggal 14 Nopember 2006 terkait titipan uang Rp100 juta dari korban ke NSR dan bukti lainnya berupa surat perjanjian asli. Tri terpaksa menempuh jalan tersebut karena merasa anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Saya percayakan permasalahan ini sepenuhnya kepada LBH Djawa Dwipa, saya tadi sudah memberi kuasa khusus, saya yakin terhadap kredibilitas teman-teman di LBH ini, saya mencari keadilan, saya merasa ditipu, semua bukti sudah saya serahkan,” ujar Tri di kantor LBH Djawa Dwipa, Kamis (16/12).

Baca juga  Mulai 2027 Sekolah di Jatim Dilarang Rekrut Guru Honorer Baru

Menurut Tri, oknum Anggota DPRD Kota Mojokerto inisla NSR tersebut beralamat di Lingkungan Pulowetan Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Akan tetapi saat ini NSR tidak berada di alamat tersebut tanpa keterangan yang jelas.

Dijelaskan Tri lebih lanjut, masalah ini berawal dari NSR datang meminjam uang untuk usaha sepatu sebesar Rp100 juta pada 14 November 2016. NSR saat itu berjanji akan memberikan keuntungan Rp5 juta setiap bulannya yang akan diserahkan setiap tanggal 14.

“Semua sudah ada buktinya, dia (NSR, red) sendiri yang menulis pernyataan dan menjanjikan keuntungannya, saat itu saya hanya ingin berniat baik membantu dia, tetapi tidak disangka dia berbuat zalim kepada saya, saya hanya tiga kali diberi keuntungan, selanjutnya dia menghilang entah kemana, tiba-tiba saja saya diberi tahu teman-teman kalau dia menjadi anggota DPRD Kota Mojokerto,” tegasnya.

Masih menurut Tri, awalnya dia tidak kenal dengan NSR. Dirinya mengenal NSR dari Ridwan yang intinya kesulitan modal untuk usaha sepatu.

Baca juga  Arcadia 37 Resmi Dilepas, SMAYDAS Antar Lulusan dengan Haru dan Prestasi Membanggakan

“Lalu saya bantulah dia. Mereka sendiri yang mengambil uang tersebut di rumah saya. Saya serahkan langsung uang tersebut kepada NSR disaksikan Ridwan, Gunadi dan istri saya,” imbuh Tri.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto SH., ST membenarkan bahwa dirinya telah menerima pengaduan dari warga Japan Raya yang merasa ditipu ratusan juta oleh oknum anggota DPRD Kota Mojokerto berinisial NSR.

“Kami sudah menerima pengaduan beliau, dan beliau sudah menguasakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kami, bukti-bukti asli sudah diserahkan juga tadi,” ujar Hadi.

Hadi juga menerangkan bahwa total kerugian yang diderita oleh Tri sebesar Rp390 juta. Untuk tahap awal Hadi berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya masih berharap NRS beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak, apalagi NSR adalah anggota DPRD yang seharusnya bisa menjadi teladan dan pengayom bagi masyarakat. Saya hanya ingin membangun kesadaran NRS dengan baik-baik, kalau tidak sadar ya resiko beliau, karena kami akan menyadarkan beliau dengan cara bermartabat,” terang Hadi.

Baca juga  Mulai 2027 Sekolah di Jatim Dilarang Rekrut Guru Honorer Baru

Hadi juga menyebutkan bahwa perkara ini tidak main-main. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul sudah jelas dan tegas menerangkan kontruksi perkara yang terjadi.

“Kontruksi perkara sudah jelas. Dua alat bukti yatiu kwitansi pembayaran dan surat perjanjian, saksi-saksi juga ada. Unsuk subyektif dan obyektif perbuatan yang dilakukan NSR juga sudah cukup jelas. Tetapi saya masih berharap NSR menyelesaikan masalah ini dengan baik,” papar Hadi.

Apabila perkara ini tidak bisa diselesaikan dengan baik-baik, Hadi menegaskan bahwa LBH Djawa Dwipa tidak segan-segan untuk melaporkan NSR kepada pihak berwajib.

“Demi memperjuangkan rasa kebenaran dan keadilan bagi pak Tri, Kami tidak segan-segan akan melaporkan NSR terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP, semoga ini tidak terjadi,” pungkas Hadi. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *