MUI Jatim Serukan Ortu Bentengi Anak dari Judi Game Online

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyerukan orang tua agar selalu membentengi anak dengan ilmu agama agar tidak terjerumus judi online.

Pasalnya, belakangan ini judi online dibalut seperti game menyasar kalangan anak, remaja bahkan orang tua, kembali marak.

Yang paling mudah,  judi online ini mendekati anak dengan cara instan. Salah satunya yakni game. Tentu saja hal ini disukai mengingat rasa keingintahuan anak tinggi.

“Orang tua berkewajiban mengawasi dan mengarahkan anak-anaknya agar melakukan hal yang bermanfaat dan menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama,” ungkap Anggota Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ali Maghfur Syadzili diwawancarai majalahnurani.com melalui whatsapp, Kamis (25/8).

Baca juga  Arcadia 37 Resmi Dilepas, SMAYDAS Antar Lulusan dengan Haru dan Prestasi Membanggakan

Kyai Maghfur pun menegaskan bahwa  judi adalah hal yang diharamkan berdasarkan nash yang sharih (jelas) dari Al Quran.

Sehingga tidak ada satupun pendapat ulama yang memperbolehkannya, karena jelasnya larangan tersebut.

Kyai Maghfur juga mengutip surat Al Ma’idah 5:90 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.

“Dan perjudian, baik yang konvensional ataupun yang online tidak ada perbedaannya. Terlebih membungkusnya dengan game online,” tegasnya. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *