MUI Minta Pasal Santet Dihapus

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja menggelar Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam, membahas 14 isu krusial RUU KUHP. Diantara isu tersebut, yakni soal pasal Santet.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Neng Djubaedah menjelaskan pada intinya ada beberapa 14 (poin) krusial yang disampaikan.

“Itu yang kami juga setuju, tapi juga ada beberapa pasal yang kami tidak setujui bahkan kami minta supaya diubah dan dihapus. Yakni pasal santet,” tuturnya dalam siaran oers yang dikutip Kamis (13/10).

Mengenai pasal santet, jelasnya, MUI menegaskan agar pasal tersebut dihapus. Pasal itu dikhawatirkan menimbulkan fitnah kepada ulama yang oleh masyarakat setempat dipercaya dapat mengobati.

Baca juga  Besok Sejumlah BEM Gelar Aksi Turunkan Harga Bahan Pokok dan BBM

“MUI khawatir ulama tersebut justru dituduh sebagai tukang sihir,” sambungnya.

Neng menekankan bahwa  dalam Surat Yunus ayat 57 dan Al-Isra’ ayat 82 ditegaskan bahwa Al-Quran dapat menjadi penyembuh. “Untuk itu kami minta supaya pasal tersebut dihapus,” jelas dia. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *