DPR RI Gandeng UNESA Bahas RUU Pelayaran

Jurusan Hukum, Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) bersama Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membahas Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dalam Focus Group Discussion (FGD), di Gedung H, Fakultas Hukum (FH).
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (28/3) ini merupakan momentum bagi pemangku kepentingan termasuk jajaran pakar Hukum UNESA untuk mendiskusikan sejumlah poin krusial terkait rencana perubahan UU tersebut.

Hadir bersama rombongan, Ketua Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan DPR-RI, Zaqiu Rahman, S.H., M.H., mengatakan bahwa FGD ini dimaksudkan untuk menampung gagasan, masukan, dan kajian terkait beberapa poin dalam RUU Pelayaran, di antaranya formulasi Sea Coast and Guard, Alur Laut Kepulauan (ALK), Asas Cabotage, dan Peraturan Delegasi.

Baca juga  Menjelang Idul Adha YPM Sepanjang Salurkan 86 Hewan Qurban, Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Formulasi Sea Coast and Guard, lanjutnya, telah menjadi sumber polemik berkepanjangan, menjadi titik fokus utama dalam diskusi untuk memastikan manajemen keamanan dan keselamatan pelayaran yang efektif dan efisien.

Pertemuan ini juga menyoroti regulasi alur laut kepulauan jika terjadi bencana kelautan dan kerugian yang timbul jika terjadi pelanggaran di alur laut kepulauan.

Selain itu, pemahaman mendalam tentang asas cabotage dan perannya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia menjadi pusat perhatian dalam diskusi tersebut.

Penekanan pada peraturan delegasi dalam peraturan perubahan tersebut turut menjadi perhatian utama, dengan mengacu pada proses delegasi wewenang dalam penegakan hukum di bidang pelayaran.

FGD ini merupakan langkah penting dalam menghadirkan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi pandangan dan pengalaman, serta mendorong kolaborasi yang lebih erat antara akademisi dan praktisi dalam menyusun regulasi yang lebih baik untuk industri pelayaran Indonesia.

Baca juga  Kemendikdasmen Tegaskan Anak Usia di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD

“Semoga hasil dari diskusi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam perubahan regulasi yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan pada industri pelayaran tanah air,” ucap Zaqiu Rahman. (Bagus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *