Halal Corner Menilai Infrasturktur BPJPH Belum Siap

Pendiri Halal Corner Indonesia Aisyah Maharani mengkritik soal regulasi wajib halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH).

Menurutnya regulasi baru ini belum tersosialisasikan dengan cukup.

“Selain belum siapnya BPJPH infrastruktur, sumber daya manusia dan system yang dibuatnya, akan membuat bingung pelaku usaha dalam mensertifikasi halal produknya,” tuturnya kepada majalahnurani.com Jumat (18/10/2019).

Keamanan Data

Dalam regulasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal, bahwa BPJPH difungsikan sebagai administrator, regulator dan fasilitator.

Tugas administrator ini, lanjut Aisyah, antara lain, menerima pendaftaran produk, jembatan bagi LPH dan MUI, penerbitan sertifikat halal.

Baca juga  ITS Kembangkan Teknologi Mitigasi Gempa Bumi

“Saya kritisi di prosedur dan syarat pendaftaran produk,” tambahnya.

Dalam alur proses sertifikasi halal, pelaku usaha mendaftarkan produknya ke BPJPH Pusat yang bertempat di Jakarta. Untuk area Jakarta dan sekitarnya, pelaku usaha bisa mendatangi langsung ke kantor BPJPH.

Sedangkan untuk di luar Jakarta dan sekitarnya bisa mendaftar ke kantor wilayah kementerian agama tingkat provinsi, kabupaten atau kotamadya.

“BPJPH secara resmi belum mempunya kantor perwakilan di 33 provinsi seperti LPPOM MUI. Artinya, pelaku usaha mendaftar secara manual, dengan membawa dokumen hard copy dan soft copy dikarenakan system informasi halal (SIHalal) masih dalam pengembangan. Disini titik kritisnya adalah keamanan data pelaku usaha yang belum jelas dijamin oleh BPJPH,” urainya.

Baca juga  Basarnas: Korban Gempa NTT Terus Bertambah, 70 Orang Meninggal, 132 Luka-luka

ESMA

Tak hanya itu saja, Aisyah menilai bahwa Sertifikat Halal BPJPH belum diakui oleh ESMA (Emirate Authority for Standardization and Metrology). Sementara di sisi lain sertifikat halal MUI dengan LPPOM sebagai lembaga pemeriksa kehalalannya sudah diakui ESMA.

“Dengan adanya pengakuan ESMA ini produk yang mengantongi sertifikat halal MUI dapat melakukan eskpor ke negara-negara Timur Tengah. Lalu bagaimana nasib produk halal local dengan sertifikat halal dari BPJPH, apakah mampu melakukan eskpor ke mancanegara?” ungkapnya.

Halal corner pun menyimpulkan bahwa BPJPH belum siap dan terlalu terburu dalam mengambil alih sertifikasi halal Indonesia.

“Semoga saja industry halal kita tidak mundur 30 tahun ke belakang yang masih harus membangun dengan tergopoh-gopoh padahal di sisi lain MUI dengan LPPOM-nya sudah mempunyai prosedur dan standar halal yang telah diakui dunia internasional,” tandas dia. 01/Bagus

Baca juga  TNI Kerahkan Sejumlah Pesawat Water Bombing Padamkan Kobaran Api Lahan Kalimantan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *