Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membuka peluang memberikan insentif kepada para produsen minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Gagasan pemberian insentif ini untuk merespons usulan tarif cukai minuman manis pada 2025 minimal sebesar 2,5 persen. Usulan tersebut telah disepakati oleh Kementerian Keuangan dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
Agus mulanya mengakui pengenaan cukai bisa saja berdampak pada harga minuman berpemanis, padahal daya beli masyarakat kini melemah.
“Kalau dampak saya kira akan ada, karena kalau kita banyak mendengar penjelasan bahwa ini daya beli dari masyarakat sedang melemah, jadi saya kira itu akan pengaruh dari harganya itu sendiri,” tuturnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
Maka itu, ia membuka peluang untuk memberikan insentif bagi produsen sebagai salah satu solusi menekan harga jual produk. Pemberian insentif itu supaya produsen tidak menaikkan harga MBDK di pasaran.
“Mungkin nanti kita bisa menyiapkan insentif-insentif yang bisa kita alokasikan kepada produsen itu sendiri agar dia tidak menaikkan harga,” imbuhnya. (Bagus)






