Tanggapan Muhammadiyah Soal Ormas Islam Bisa Keluarkan Sertifikat Halal

Pada draf RUU Omnibus Law cipta kerja(Ciptaker) soal penetapan kehalalan, dijelaskan bahwa selain penetapan fatwa halal oleh
MUI, ormas Islam lain juga bisa menetapkan.

Mempermudah Sertifikasi

Dikonfirmasi majalahnurani.com Kamis (20/2/2020), Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mut’i berpendapat bahwa ketentuan itu memang mempermudah dan memotong birokrasi sertifikasi halal yang cenderung lambat dan berbelit.

“Tetapi ketentuan tersebut harus disertai dengan peraturan yang jelas, transparan, dan akuntabel agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Selain itu kata Abdul, ormas Islam yang nantinya menerbitkan produk halal harus dipercaya masyarakat. Oleh sebab itu, menurut Abdul, Kemenag perlu menyeleksi ormas Islam ketika hendak menerbitkan produk halal.

“Iya Kemenag perlu menyeleksi dan menerbitkan ijin sertifikat bagi Ormas yang diberikan kewenangan,” tambahnya.

Standar Biaya

Tak hanya itu saja, diperlukan biaya atau etik untuk menerbitkan sertifikat halal. Maka perlu ada standar biaya dan ketentuan etik yang jelas sehingga tidak terjadi persaingan yang tidak sehat dan kesan “obral” fatwa.

Kemudian juga perlu adanya penjelasan ormas mana yang bisa terbitkan sertifikat halal. Tujuannya agar ada pertanggungjawaban dan akutabilitas publik.

Ditanya posisi PP Muhammadiyah soal ini, Abdul mengaku Muhammadiyah belum menyatakan dukungan atau tidaknya ormas Islam bisa menerbitkan sertifikat halal karena harus dibahas di rapat pleno.

“Perlu ada pencampuran jelas ormas mana yang menerbitkan sertifikat. Misalnya halal diterbitkan oleh PP Muhammadiyah, NU, MUI, dan sebagainya. Hal demikian diperlukan sebagai pertanggungjawaban dan akutabilitas publik,” tegasnya.

Kemarin Menag Fachrul Razi gelar konferensi pers dan menjelaskan terkait isi draf RUU Omnibus Law Ciptaker soal penetapan kehalalan. Dikatakannya suatu produk bisa juga dilakukan oleh Ormas Islam, selain dilakukan MUI. Fachrul mengatakan hal itu sebagai suatu bentuk ide percepatan.

“Ide kami sebenarnya dua saja, satu bagaimana ada percepatan, kedua kita ingin yang mikro dan kecil dibebaskan dari biaya. Kemudian mempercepat tadi itu mungkin muncul beberapa ide percepatan bagaimana kalau tidak semata-mata MUI, ada yang lain ikut membantu,” tegasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *