Anggota DPRD Kabupaten Sumenep berinisial BG (46) akhirnya ditangkap pihak kepolisian, Kamis (5/12). Diduga, penangkapan tersebut terkait kasus penjualan Narkoba jenis sabu.
BG ditangkap di rumahnya, Desa Palasa, Kecamatan Talango Sumenep. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus tersangka sebelumnya yang melibatkan ES dan KA. Keduanya ditangkap saat pesta Sabu di Desa Gapurana.
“Setelah keduanya diintrogasi, mereka mengaku mendapatkan sabu dari BG. Kami langsung melakukan penggeledahan di rumah BEI dan menemukan barang bukti di kamar tidur yang diakui miliknya,” ungkap AKBP Henri, Kamis (5/12).
Kini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun, dan denda hingga Rp10 miliar.
BG sendiri, diketahui merupakan salah satu anggota DPRD Sumenep terpilih dari Dapil 1 pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024-2029.
Penangkapan BG ini sontak mendapat sorotan dari banyak pihak. Pasalnya, ia baru saja memulai masa jabatannya sebagai wakil rakyat. Publik pun berharap agar kasus ini tidak hanya diusut hingga tuntas agar hal itu juga menjadi peringatan keras bagi pejabat lainnya.
Merespon adanya kasus tersebut, aktivis antinarkoba di Sumenep jug mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa pandang bulu.
“Penangkapan ini harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Oknum pejabat yang terlibat narkoba tidak hanya mencoreng citra institusi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat,” tegas Imam Arifin, Ketua Gerakan Masyarakat Anti Narkoba Sumenep (GMANS).
Pria yang juga aktifis PMII inipun juga meminta DPRD Kabupaten Sumenep untuk mengambil tindakan internal terhadap BG guna menjaga marwah lembaga legislatif. KUR
Terlibat Jual Beli Sabu, Anggota DPRD Sumenep Ditangkap






