Cara Sholat Tenaga Medis yang Menangani Corona

Saat merawat pasien corona, tenaga medis harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang tak dibuka sampai delapan atau 10 jam sehingga tak bisa menyucikan diri dengan berwudhu atau tayammum. Lantas bagaimana mereka menunaikan ibadah sholat?

Menjawab hal itu, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menjelaskan pada prinsipnya agama Islam memudahkan bukan menyulitkan. Nilai Islam mendahulukan kemanusiaan daripada ibadah mahdhah (ikatan kepada Allah saja).

“Oleh karenanya, ada dua cara bagi para medis dan perawat pasien Covid-19 agar tetap dapat melaksanakan sholat saat wajib saat merawat dan mengobatinya,” ujar Kiai Cholil, Rabu (25/3).

Pertama, jadwal merawat dan mengobati dilakukan sesuai dengan jadwal waktu sholat. Misalnya, mulai bekerja dari pukul 06.00 sampai pukul 14.00 sehingga ia dapat melaksanakan sholat tepat waktu. Namun, waktunya mepet dengan waktu sholat Ashar maka bisa melakukan jamak, menggabungkan sholat ke waktu dan sholat sebelum atau berikutnya.

Kedua, jika tak memungkinkan sholat pada waktunya dan juga jamak, maka ia dikategorikan orang yang tak bisa bersesuci sebagai syarat sholat, yaitu tidak bisa wudhu dan tayammum. Dalam syariat, ia dikategorikan sebagai faqiduth thahurain.

“Cara sholat bagi yang faqiduth thahurain telah dijelaskan menurut empat mazhab fikih,” kata Mantan Wakil Ketua Bahtsul Masail PBNU ini.

Menurut Mazhab Hanafi, orang yang tak bisa wudhu dan tak bisa tayammum (faqiduth thahurain) maka dapat melakukan sholat dengn gerakan sholat tapi tak perlu membaca Fatihah dan bacaan lainnya. Namun, setelah memungkinkan maka ia harus mengganti sholatnya secara sempurna atau qadha.

“Menurut Mazhab Maliki, bagi faqiduth thahurai tak wajib sholat dan tak wajib qhada. Cukup dalam hatinya menunjukkan ketundukan kepada Syariat Allah,” jelas Kiai Cholil.

Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i, bagi yang faqiduth thahurain maka ia wajib sholat seperti apa adanya yang penuh rukunnya untuk menghormati waktu (lihurmatil waqti). Dan, setelah memungkinkan sholat secara sempurna maka ia wajib mengulangi sholatnya secara sempurna.

Sementara, Mazhab Hambali menjelaskan, bagi faqiduth thahurain maka ia sholat sebagaimana mestinya meskipun tidak berwudhu dan tidak tayammum. Lalu ia tidak wajib mengulangi sholatnya karena sholat seperti itu sudah dianggap cukup.

Dari beberapa pendapat ulama mazhab fikih tersebut, menurut Kiai Cholil, dapat diambil pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati. Yaitu pendapat mazhab Syafi’i berisi para tenaga medis dan perawat sholat sebagaimana mestinya dengab memakai pakaian APD. Namun, mereka wajib mengulangi sholatnya setelah bisa melaksanakan secara sempurna meskipun sudah lewat waktunya.

“Mengulangi sholat selain karena kehati-hatian juga dapat memperbanyak doa dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahuwata’ala,” kata pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok ini. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *