Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan gencatan senjata Israel dengan Palestina (Hamas) dengan Israel bukan untuk memaafkan kejahatan kemanusiaan Israel terhadap warga Gaza. Hal itu juga sudah diputuskan oleh International Court of Juctice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).
“Sambil kita menyambut baik gencatan senjata itu, tapi juga mengingatkan soal keputusan-keputusan ICJ dan ICC atas kejahatan-kejahatan Israel yang tetap harus dilaksanakan, tidak malah dilupakan atau dimaafkan,” ujarnya, Ahad (19/1/2024).
“Karena gencatan senjata yang ditandatangani oleh Israel dan Hamas (Palestina) serta negara-negara mediator memang bukan untuk melupakan keputusan-keputusan ICC dan ICJ,” kata Hidayat.
Oleh karena itu, dia juga meminta agar pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mementingkan hal itu dan untuk ikut pro aktif bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara mediator seperti Qatar, Mesir dan Amerika Serikat untuk memastikan gencatan senjata di Gaza, Palestina, yang telah disepakati, dan diumumkan mulai berlaku tanggal 19 Januari 2024, dapat ditaati bersama dan tidak dilanggar oleh Israel.
“Indonesia juga perlu ikut pro aktif mengawal gencatan senjata itu agar ditaati dan dilaksanakan semua butirnya, dengan melibatkan negara-negara sahabat di PBB, OKI, negara-negara mediator dan organisasi-organisasi internasional lainnya. Ini sangat perlu dilakukan agar genosida dan kejahatan kemanusiaan di Gaza oleh Israel dapat segera dihentikan, dan penjahatnya dikenakan sanksi hukum sebagaimana keputusan ICC dan ICJ,” ujarnya. (Ym)






