Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar masyarakat tidak memaksakan resepsi pernikahan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.
Kerugian Semua

MUI memaparkan kemaslahatan ketika menunda resepsi di tengah wabah Covid-19 akan mengurangi ataupun memutus rantai penyebaran virus mematikan ini.
Maka sangat dikawatirkan akan ada penyebaran jika resepsi tetap digelar. Apalagi jika resepsi pernikahan itu akan digelar di wilayah yang sudah masuk dalam zona merah.
“Jangan dipaksakan untuk kepentingan resepsi pernikahan yang megah dan mewah. Mengumpulkan banyak orang akan berdampak pada kerugian semua pihak dari aspek kesehatan,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikonfirmasi Sabtu (28/3/2020).
Seruan MUI ini dikeluarkan lantaran masih banyak yang menggelar resepsi pernikahan di tengah wabah Covid-19.
Bahkan kemarin Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan jajaran Polri telah membubarkan sebanyak 7.031 kerumunan massa sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
Kapolri menjelaskan kerumunan massa yang dibubarkan terdiri dari kegiatan resepsi pernikahan hingga perkumpulan sejumlah warga yang bersantai di kafe maupun di tempat publik lainnya.
“Untuk itu jangan dipaksakan menggelar resepsi pernikahan,” saran Asrorun. 01/Bagus






