Mulai hari ini, Senin (30/3/2020) setiap desa di Kabupaten Malang sudah dibatasi portal.
Imbauan ini dijalankan seluruh kepala desa se-Kabupaten Malang setelah arahan dari Bupati Malang Sanusi.
Surat imbauan yang dikeluarkan di Kepanjen, Malang, dengan nomor 440/2629/35.07.206/2020 ini dikeluarkan Bupati Sanusi setelah kabupaten ditetapkan sebagai Zona Merah Covid-19.
Isolasi Diri
Menurut Sanusi, imbauan ini sebagai upaya mencegah Covid-19.
Selain itu, warga yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang, wajib mengisolasi diri selama 14 hari.
“Apabila masih dijumpai warga yang tidak mentaati larangan tersebut, agar dilaporkan ke Camat, Kapolsek dan Danramil setempat,” tegas Bupati Sanusi.01/ Bagus






