Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen RI), Prof Dr Abdul Mu’ti MEd menyampaikan urgensi Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Indonesia.
Menurutnya jika melihat dan mengkaji UUD 1945 dan UU Tahun 2003, maka ada amanah konstitusi yang tidak ringan. Dalam UUD 1945, disebutkan bahwa seluruh warga negara Indonesia wajib mendapatkan pendidikan.
“Ini yang menjadi motivasi kami untuk membentuk kurikulum pendidikan 2025, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua. Maka dari itu ada tugas untuk kami yang di kementerian agar menyejahterakan pendidikan yang ada di Indonesia, karena masih banyak anak di Indonesia belum menerima pendidikan dengan layak,” ujar Mu’ti, di Umsida Kampus 3 Sidoarjo, Sabtu (10/5/2025).
Mu’ti menambahkan, untuk membantu perkembangan pendidikan di Indonesia, guru memegang peranan penting.
“Guru menjadi kunci dalam mendidik, membentuk karakter siswa, dan mengarahkan minat siswa. Guru harus bisa memaksimalkan teknologi yang tersedia, namun jangan sampai terus menerus bergantung, karena informasi di era digital ini tidak selalu mutlak,” lanjutnya.
Mu’ti berpesan bahwa di era digitalisasi inilah guru sangat berperan. “Dengan informasi yang tidak selalu mutlak tersebut, guru harus bisa mengarahkan siswa agar tidak salah arah,” tekannya.
Namun, kata Mu’ti, guru jangan sampai hanya menjadi fasilitator pembelajaran.
“Guru jangan sampai hanya menjadi fasilitator pembelajaran untuk mengarahkan minat siswa, namun juga harus bisa menjadi mentor, menjadi pembimbing, tempat curhat, dan memiliki kedekatan dengan siswa,” ujarnya.
“Maka dari itu, pendidikan profesi guru memiliki peranan penting dalam mencetak guru-guru yang profesional. Semoga dari PPG Umsida terbentuk guru-guru yang bukan hanya bisa menjadi fasilitator, namun juga mentor bagi siswa,” tutup Mu’ti. (Ym)






