Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, PP Muhammadiyah dan PBNU telah menfatwakan agar shalat tarawih tahun ini tidak dilaksanakan di masjid, namun di rumah masing-masing. mbauan itu untuk mengatasai Corona yang mewabah di negeri ini.
Namun di Kota Serang, MUI setempat merekomendasikan agar kegiatan shalat tarawih pada bulan Ramadhan tetap dilaksanakan di masjid-masjid secara berjemaah. Rekomendasi itu juga difaktakan bahwa Kota Serang belum masuk wilayaj KLB Corona. Namun pelaksanaannya dilakukan secara berjarak antar jemaah satu dan yang lainnya, serta mengutamakan protokol kesehatan.
Ketua MUI Kota Serang Mahmudi mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah bersepakat soal kegiatan selama Ramadhan, agar masyarakat tetap bersedakah dan menguatkan iman serta ketakwaan dengan melaksanakan shalat tarawih.
“Apabila masih dirasa aman, tapi tetap harus mengikuti protokol kesehatan, khususnya berwudu di rumah. Tapi kalau sudah masuk KLB, tarawih dilaksanakan di rumah,” katanya, usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Serang, Kamis 16 April 2020.
Rekomendasi tersebut, ucap dia, diberikan karena status Kota Serang masih belum masuk pada Kejadian Luar Biasa (KLB). Namun bila status tersebut berubah, maka masyarakat Kota Serang disarankan untuk beribadah di rumah masing-masing.
“Saat ini statusnya belum KLB, jadi di tempat warga yang masih aman silahkan tarawih, tapi kalau sudah KLB tarawih dilaksanakan di rumah saja,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memasang sejumlah spanduk berisikan imbauan agar tetap mengikuti peraturan dan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah salat tarawih, sehingga dapat dilaksanakan dengan tenang dan aman.
Tapi untuk peralatan protokol seperti termometer dari masing-masing. Sebab, untuk termometer pemkot belum menganggarkan, jadi kami meminta kesadaran dari masyarakat itu sendiri agar tetap menjaga kesehatan dan kedisiplinan,” ucapnya.
Sementara mengenai salat idul fitri, baik Pemkot Serang mau pun MUI belum menemukan kesepakatan dan keputusan.
“Itu belum, jadi nanti kami masih menunggu fatwa MUI berikutnya, karena masih melihat perkembangannya seperti apa. Kalau buka puasa bersama kami mengimbau agar di rumah saja dengan keluarga, tidak kumpul-kumpul, termasuk nuzulul quran,” tuturnya.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, rekomendasi dari MUI Kota Serang tersebut masih dalam pembahasan, dan akan dibahas di kemudian hari.
“Tadi ada permintaan dari MUI, untuk wilayah yang masih aman untuk tetap dibolehkan tarawih berjemaah namun di atur jaraknya. Kemudian disiapkan segala sesuatunya sesuai dengan protokol kesehatan, tapi ini belum final,” katanya.
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut karena status Kota Serang yang belum menetapkan KLB. Namun pihaknya masih menunggu perkembangan sampai menjelang Ramadhan. Ym






