Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut jumlah transaksi judi online (judol) bisa menembus angka 1.100 triliun jika pemerintah tak melakukan tindakan dan intervensi.
“Sebagaimana disampaikan oleh PPATK, tanpa intervensi yang memadai, potensi kerugian akibat judi online diperkirakan bisa mencapai Rp1.100 triliun di akhir 2025,” kata Alexander Sabtu (31/1).
Alex menyebut judol adalah ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomis masyarakat Indonesia. Menurutnya, angka fantastis tersebut bukan hanya angka, tetapi mencerminkan dampak nyata terhadap kesejahteraan keluarga dan masa depan generasi bangsa.
Saat ini, pemerintah melalui Komdigi menggandeng berbagai pihak untuk melakukan intervensi terhadap aktivitas judol. Salah satu yang digandeng adalah Gopay melalui kampanye Judi Pasti Rugi sejak peluncurannya pada Oktober 2024 telah mengunjungi 66 kota dan menjangkau 60 juta orang serta 8,5 juta orang di media sosial.
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah bersama berbagai pihak ini, kata Alex, telah secara signifikan menurunkan angka transaksi judol.
Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi judol pada 2025 menurun 57 persen pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, angka deposit juga turun 45 persen dari tahun sebelumnya.
“Capaian ini menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah sektor swasta dan masyarakat itu sendiri, akan mampu menghasilkan dampak nyata dalam menekan praktik judi online,” kata Alex. Bg






