Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengangkatan dalam jabatan tiga orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi pada hari ini, Rabu (25/2).
Tiga orang tersangka tersebut ialah Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Chairul Fadly Harahap; mantan Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang; dan mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga.
“Penyidik meminta keterangan terkait pengangkatan dalam jabatan para tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (25/2).
“Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi soal permintaan ataupun penerimaan sejumlah uang atas penerbitan sertifikasi K3 untuk pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Materi serupa juga didalami penyidik lewat saksi Daafi Armanda selaku Kepala Seksi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kementerian Ketenagakerjaan, serta Dayoena Ivon Muriono selaku PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK sebetulnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan SAV Money Changer. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada informasi mengenai materi pemeriksaannya.
KPK belum menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini, tetapi sudah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 5 Desember 2025.
Salah satu bukti kuat yang ditemukan penyidik adalah adanya dugaan aliran dana terkait pengurusan K3 kepada para tersangka tersebut. Bg






