DPR RI Dorong Kemenhaj Cabut Izin KBIHU yang Kavling Tenda Arafah

Komisi VIII DPR mengkritik praktik pengavelingan tenda yang masih ditemukan dalam pelaksanaan ibadah haji 2026.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri mengatakan berdasarkan hasil temuan pihaknya pihaknya menemukan praktik tersebut masih dilakukan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji/Umrah (KBIH/KBIHU).

Menurut dia, praktik pengaveling-kavelingan itu tak hanya hanya melanggar etika pelayanan penyelenggaraan haji, tetapi juga membahayakan hak dan keselamatan jemaah.

“Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia,” kata Abidin dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Pihaknya pun mendesak Kementerian Haji dan Umrah RI melakukan langkah-langkah konkret dengan mencabut izin operasional КВІН/КВІНU yang terbukti melakukan praktik tersebut.

Baca juga  RI dan Saudi Komitmen Tekan Angka Kematian Jemaah Haji

Menurut Abidin, haji adalah ibadah suci tertinggi bagi umat Islam.

Oleh karena itu, katanya penyelenggara sebagai pemegang amanah suci itu harus memastikan keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan jemaah.

Atas dasar itu, Abidin mendesak agar pemerintah menindak pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan pribadi atau kelompok tersebut.

“Tim Pengawas Haji DPR RI dan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawasi dengan seksama pengaturan teknis pelayanan penempatan tenda dan fasilitas di Arafah, Musdalifa dan Mina (ARMUZNA),” ujar Abidin. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *