Suasana suram menyelimuti hari buruh (May Day) yang diperingati tiap 1 Mei. Hari ini, Jumat (1/5/2020) merupakan hari buruh. Namun di tengah wabah pandemi virus Corona (Covid-19) jutaan buruh di Indonesia di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Imbas Corona
Perusahaan terpaksa mem-PHK ratusan bahkan ribuan karyawannya lantaran tak lagi berproduksi karena wabah Corona.
Data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona ini.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah merinci, sektor formal 1.304.777 pekerja dirumahkan dari 43.690 perusahaan. Sementara yang terkena PHK mencapai 241.431 orang dari 41.236 perusahaan.
“Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31.444 perusahaan atau UMKM,” ujarnya Kamis kemarin.
Sekitar 80 persen perusahaan tekstil dan produk tekstil menghentikan aktivitas produksi. Tanpa ada insentif, sekitar 70 persen perusahaan tekstil akan bangkrut.
Tidak Mem-PHK
Ketua DPR RI Puan Maharani pun meminta perusahaan tidak memecat atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya semua pihak harus bergotong royong menangani wabah virus corona termasuk dampak sosial ekonomi.
“Saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan. Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali,” tegas Puan Maharani, Jumat (1/5/2020). 01/Bagus






