Berkas Perkara Gus Yaqut P21, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera Digelar

Penyidik KPK menyatakan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah lengkap atau P21.

Dengan demikian, kasus tersebut siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Hal itu dibenarkan Yaqut usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

“Alhamdulillah sudah P21 hari ini. Insya Allah kami akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah,” kata Yaqut.

Ia menyebut ada sejumlah fakta yang akan terungkap dalam persidangan. Namun Yaqut enggan merinci lebih jauh.

“Apa yang belum terungkap nanti di persidangan. Sabar,” ujarnya.

Baca juga  Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Anggota DPR RI Akui Butuh Waktu

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan kliennya konsisten bahwa pembagian kuota haji tambahan 2024 telah sesuai kajian teknis dan MoU antara Indonesia dengan Arab Saudi.

“Putusan terkait kuota tambahan haji 2024 sudah dilakukan sesuai kajian teknis dan MoU yang ditandatangani Indonesia dan Saudi. Pembagian 10.000 dan 10.000 itu memang termuat nyata di MoU,” kata Mellisa.

Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji tidak bisa diputuskan hanya dengan hukum domestik karena otoritasnya berada di Arab Saudi. “Kami siap untuk diuji di persidangan,” ujarnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *