Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyatakan belum membakukan fatwa rinci mengenai aset kripto syariah di Indonesia.
DSN MUI masih menunggu kesiapan infrastruktur perdagangan digital yang matang dan aman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan mengacu pada standar regulasi bursa efek.
Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, menjelaskan bahwa penerbitan fatwa terkait keuangan digital tidak hanya melihat sisi kepatuhan hukum Islam atas produknya saja, melainkan juga keandalan ekosistem dan mekanisme transaksinya.
DSN MUI menginginkan pasar aset kripto syariah di Indonesia memiliki rujukan (benchmarking) yang jelas sebagaimana sistem perdagangan di pasar modal.
“Kita mengharapkan ketika akan ada fatwa tentang aset kripto syariah, itu infrastruktur yang ada di bursa dari aset kripto yang syariah itu sudah baku. Jadi, benchmark-nya kalau boleh dipadupadankan, kita itu melihat ke bursa efek,” ujar Gunawan di Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).
Menurut Gunawan, keberadaan Self-Regulatory Organization (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dilengkapi lembaga Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjadi standar krusial.
Sistem ini menjamin kepastian barang yang dibeli investor tersimpan aman, serta hak pembayaran atas transaksi saham atau instrumen keuangan memiliki skema waktu (settlement) yang pasti.
DSN MUI menginginkan model perlindungan investor yang serupa juga diterapkan pada mekanisme perdagangan aset kripto syariah sebelum fatwa resmi disahkan.
“Di aset kripto syariah itu nanti harus ada kustodinya juga, harus ada kayak kliringnya. Nah, ini yang lagi dibangun oleh Otoritas Jasa Keuangan secara umum. Baru ketika itu sudah ada, kita tinggal mendetailkan fatwa tentang aset kripto syariah,” jelasnya.
Dari sisi kesiapan, Gunawan menyebut internal DSN MUI pada dasarnya telah memiliki basis kajian yang kuat. Banyak jajaran ahli di DSN MUI yang juga terlibat aktif dalam pembahasan kripto di dua organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Proses transformasi draf fatwa di lingkungan DSN MUI dinilai dapat berjalan cepat. Namun, selain pembenahan infrastruktur oleh OJK, DSN MUI menekankan perlunya surat permintaan resmi dari pihak OJK sebagai regulator penanggung jawab. (Ym)






