Bahtsul Masail NU Perbolehkan Cip Otak untuk Kepentingan Medis

Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membolehkan penggunaan teknologi cip otak untuk kepentingan medis, antara lain membantu pasien lumpuh memperoleh kembali sebagian fungsi geraknya.

Ketua Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah KH Mahbub Maafi di Jombang, Sabtu (29/8/2028) mengatakan komisi juga menyepakati pandangan mengenai komersialisasi data DNA dan transaksi Bitcoin yang selanjutnya dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.

Pembahasan tiga persoalan fikih kontemporer tersebut diselesaikan di Ma’had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

“Ini menunjukkan bahwa NU ternyata tidak kekurangan kader-kader yang kritis-kritis. Menurut saya bagus-bagus sekali,” kata Mahbub.

Ia menilai perdebatan selama persidangan menunjukkan kuatnya tradisi intelektual NU dalam merespons persoalan baru yang muncul seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Terkait penggunaan teknologi cip otak atau implan saraf (neural implants), forum membolehkan pemanfaatannya untuk kepentingan medis, antara lain membantu pasien dengan kondisi kelumpuhan agar dapat memperoleh kembali sebagian fungsi geraknya.

Namun, pembahasan mengenai integrasi cip otak dengan teknologi seluler atau kecerdasan buatan (AI) belum diputuskan karena masih membutuhkan dukungan hasil uji klinis dan perkembangan penelitian yang lebih memadai.

“Kenapa kita enggak mau bahas, karena ternyata uji klinisnya belum ada. Kalau nanti saya katakan begini-begini, tahu-tahu hasil ilmu sainsnya berbeda dengan apa yang menjadi gambaran kita, kan menjadi naif,” katanya.

Sementara itu, dalam pembahasan komersialisasi data DNA, forum berpandangan data tersebut tidak boleh dikomersialisasikan tanpa izin pemiliknya karena termasuk data pribadi yang berkaitan dengan kerahasiaan seseorang.

“Data DNA itu kan data pribadi, data yang menyangkut mengenai soal rahasianya dia. Jadi dia tidak boleh dikomersialisasikan, kecuali dia yang punya mengizinkan,” kata Wakil Koordinator Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah KH Faiz Syukron Makmun.

Terkait Bitcoin, komisi menyepakati aset kripto tersebut masuk kategori “mal” atau harta yang memiliki nilai dan dapat menjadi “tsaman”, tetapi bukan mata uang resmi.

Tsaman adalah istilah dalam bahasa Arab (الثمن) yang berarti harga, nilai, atau alat pembayaran/uang yang disepakati dalam transaksi jual beli.

“Masuk dalam kategori sebagai mal dan bisa menjadi tsaman. Tapi bukan mata uang ya, sebagai tsaman saja dan dia boleh ditransaksikan,” ujarnya.

Selain tiga isu tersebut, pembahasan mengenai gramasi zakat ditunda untuk dibahas dalam forum bahtsul masail berikutnya.

Seluruh hasil Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah selanjutnya dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan akhir. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *