Pemprov Jatim bekerja sama dengan Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya untuk mencegah arus mudik daerah Jabodetabek.
DELAPAN TITIK
Pencegahan ini dilakukan dengan menyekat delapan titik pintu masuk wilayah Jawa Timur.
Hingga Jumat (22/5/2020) Polda Jatim mencatat sebanyak 12.308 kendaraan melintas di delapan titik penyekatan.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. M. Fadil Imran mengaku, kendaraan yang melintas itu dilakukan tindakan pemeriksaan maupun putar balik,” ujarnya.
Hasil pantauan, dijelaskan mayoritas kendaraan yang melintas adalah kendaraan pribadi, baik kendaraan yang diminta untuk putar balik ke daerah asal ataupun yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
PUTAR BALIK
Terdapat dua hal yang diperhatikan dalam penyekatan pemudik di titik tersebut. Jika pemudik yang melintas tersebut memiliki KTP Jawa Timur, maka yang bersangkutan akan diperiksa kesehatannya dan bisa melanjutkan perjalanan.
“Sedangkan, jika pemudik tidak memiliki KTP Jatim, maka diminta untuk putar balik ke daerah asal,” urainya.
Penyekatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kebijakan larangan mudik yang berlaku 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Delapan titik penyekatan masuk Jawa Timur tersebut terdapat di perbatasan Pacitan-Wonogiri, Ponorogo-Wonogiri, Magetan-Karanganyar, Ngawi-Sragen, Bojonegoro-Cepu, Tuban-Rembang, serta pintu tol Ngawi dan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.01/ Bagus






