Usia Tua, Haji Atau Umrah Dulu?

 Karena usia yang sudah tua, banyak yang bingung antara memilih mendahulukan daftar haji, atau memutuskan untuk pergi umrah dulu. Bagaimana hukumnya bila belum haji tapi mendahulukan umrah?

 Untuk melaksanakan ibadah haji, umat islam di Indonesia rata-rata harus menunggu sampai belasan tahun. Saat ini waiting list atau daftar tunggu haji reguler umumnya menunggu sekitar 20 tahun, bahkan bisa lebih lama lagi. Karena itu ada yang berkeinginan untuk melakukan umrah karena usia sudah dinilai tidak memungkinkan untuk melaksanakan haji.

Namun ada juga yang masih bingung tidak berani pergi umrah karena mereka belum menunaikan ibadah haji. Apalagi ada penceramah yang mengharamkan umrah kalau belum menunaikan ibadah haji.Pertanyaan utamanya adalah bolehkah orang yang belum haji berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah umrah?

Dipaparkan Prof Dr H Ahmad Zahro Al Hafidz, MA, Guru Besar Hukum Islam UINSA Surabaya, bahwa boleh saja seseorang mendahulukan umrah. Sebab Rasulullah SAW (tentunya bersama banyak sahabat) melaksanakan ibadah umrah 3 (tiga) kali sebelum beliau menunaikan ibadah haji. Abdullah bin Abbas RA meriwayatkan, bahwa: “Rasulullah SAW mengerjakan umrah sebanyak 4 (empat) kali, yaitu umrah Chudaibiyyah, umrah Qadla’ pada bulan Dzulqa’dah setahun sesudah Chudaibiyyah, umrah ketiga dari Ji’ranah, dan yang keempat adalah umrah bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji beliau” (hadis shahih riwayat Ahmad dan Abu Dawud).

Ada seseorang bertanya kepada Sa’id bin Musayyab: “Bolehkah saya melaksanakan ibadah umrah sedang saya belum menunaikan ibadah haji?” Sa’id bin Musayyab menjawab: “Silahkan. Rasulullah SAW melakukan umrah 3 (tiga) kali, sebelum beliau berangkat haji” (Syarach al-Muwaththa’ az-Zarqaniy, 2/353).

“Nah, jadi melaksanakan ibadah umrah bagi mereka yang belum haji itu diperbolehkan, bahkan disunnahkan (dianjurkan) karena Rasulullah SAW melakukannya, dan para sahabat mengikutinya, serta para ulama menyepakatinya,” papar Prof Zahro.

 MAKNA MAMPU

Lalu lebih utama mana kalau mempunyai uang yang terbatas, untuk mendaftar guna mendapatkan porsi haji, atau untuk biaya menunaikan ibadah umrah?  Menurut Prof Zahro, Haji memang merupakan rukun (soko guru/tiang utama) Islam, tetapi rukun ini hanya berlaku bagi yang mampu. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97 (yang maknanya):”…menunaikan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah…”.

“Persoalan yang muncul adalah tentang pemahaman man istathaa’a ilaihi sabiilan (bagi siapa yang ada kemampuan),” imbuh Prof Zahro yang juga Imam Besar Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Dijelaskannya lebih lanjut, Para fuqaha’ (ulama ahli fiqih) berbeda pendapat tentang makna istithaa’ah (kemampuan) ini. Menurut fuqaha’ Hanafiyah (pengikut madzhab Hanafiy) dan Malikiyah (pengikut madzhab Malikiy), kemampuan itu mencakup tiga unsur, yakni kekuatan badan/fisik, kemampuan harta dan keamanan di perjalanan dan di Tanah Suci.

Sedang menurut fuqaha’ Syafi’iyah (pengikut madzhab Syafi’iy)  kemampuan itu mengandung tujuh komponen, yaitu kekuatan fisik, kemampuan harta, tersedia alat transportasi, tersedianya kebutuhan pokok yang akan dikonsumsi di Tanah Suci, aman di perjalanan dan di Tanah Suci, bagi perempuan harus ada pendamping suami atau mahram, dan semua kemampuan itu harus diperhitungkan sejak bulan Syawwal sampai berakhirnya rangkaian ibadah haji.

Sedangkan para fuqaha’ Hanabilah (pengikut madzhab Hanbaliy) tidak memberikan penafsiran yang luas terhadap pengertian kemampuan tersebut, karena mereka merasa cukup dengan sabda Rasulullah SAW ketika ditanya tentang pengertian kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji: “Kelebihan harta dan keamanan perjalanan” (HR. at-Turmudziy dari Ibnu Umar).

 BOLEH UMRAH DULU

“Di sini harus dipertegas, bahwa istitha’ah itu juga termasuk adanya porsi dan masa tunggu terkait kemungkinan umur yang bersangkutan. Artinya, walau pun sekarang memiliki dana untuk mendapatkan porsi haji, tapi jika dalam hitungan kemungkinan bisa menunaikan ibadah haji sangat kecil karena terlalu lamanya masa tunggu, maka yang demikian ini dianggap tidak memiliki istitha’ah (kemampuan),” tegasnya.

Jadi lebih utama mana, umrah atau daftar porsi haji? Sesuai sunnah Nabi SAW dan atsar para sahabat, serta pertimbangan agar segera bisa menikmati ibadah di Haramain (Makkah dan Madinah), dan ziarah makam Nabi SAW, maka umrah jelas lebih utama. Dengan demikian sebagai muslim-muslimah sudah bisa melihat Ka’bah, malakukan thawaf dan sa’i, serta melaksanakan shalat berjamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawiy sebelum ajal menjemput. Sebab kalau daftar porsi haji dan harus menunggu sekitar 20 tahun, iya kalau masih hidup dan sehat, kalau sakit atau bahkan sudah wafat, maka seumur hidup tidak pernah melihat Ka’bah dan seterusnya yang merupakan kesempatan amat langka dalam hidup ini.

Apalagi fuqaha’ Syafi’iyah berpendapat, bahwa kewajiban haji itu tidak harus segera dilaksanakan, karena Rasulullah SAW sendiri menunda pelaksanaan ibadah haji beliau sampai tahun ke 10 H (HR. al-Bukhariy dan Muslim), padahal kewajiban haji telah disyariatkan (diundangkan) sejak tahun ke 6 H.

Allah SWT juga tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan maksimalnya. Dalam surat al-Baqarah ayat 286 dinyatakan: “…Allah SWT tidak memberi beban (kewajiban) kepada siapapun melainkan sesuai kemampuannya…”. 01/yunan

Baca juga  Pesan MUI di Perayaan Maulid Nabi

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed