Mengucap Talak ketika Marah, Sahkah?

Karena dipengaruhi kemarahan yang luar biasa, seorang suami langsung menjatuhkan talak tiga sekaligus kepada istrinya. Sahkah talaknya? Berikut penjelasannya prof Ahmad Zahro alhafidz, pakar hukum Islam UINSA Surabaya.

Kasus mudahnya suami mengucap Talak kepada istrinya dalam keadaan marah banyak terjadi di masyarakat. Biasanya itu terjadi  banyak terjadi ketika mereka terlibat pertengkaran, bahkan walau pertengkaran itu mengenai hal-hal sepele (kecil, sederhana) sekalipun. Dalam rumah tangga orang sekarang, banyak suami yang sudah mengeluarkan kata cerai di depan istri lebih dari tiga kali, malah ada yang lebih, sedang mereka masih tetap tinggal dalam satu atap, bahkan masih berhubungan suami istri karena setelah pertengkaran selesai dan emosi mereda, mereka berbaikan dan tetap merasa sebagai suami istri.

Mengenai jatuh-tidaknya talak (cerai) yang diucapkan oleh suami terhadap istrinya ketika mereka berdua terlibat pertengkaran, menurut Prof Ahmad zahro Alhafidz,  ada beda pendapat di kalangan para fuqaha’ (ulama ahli fiqih).

Jumhur fuqaha’ (mayoritas ulama ahli fiqih) klasik, yang terdiri dari pengikut madzhab Hanafiy, Malikiy, Syafi’iy dan Hanbaliy berpendapat, bahwa talak yang demikian itu jatuh (sah, terjadi), walaupun tidak ada saksi, karena memang tidak diperlukan adanya saksi.

“Talak adalah hak suami secara mutlak dan suami tidak dituntut harus membuktikan penggunaan haknya itu dengan mendatangkan saksi,” jelas Imam Shalat Masjid Nasional Al Akbar Surabaya ini.

Baca juga  Muhammadiyah Imbau Agar Pendakwah Semua Agama Ceramahnya Baik

PERLU SAKSI

Tetapi menurut mayoritas fuqaha’ kontemporer, lanjut Prof Zahro, talak hanya sah (jatuh) apabila disaksikan oleh dua orang yang adil (cakap). Pendapat ini dipegangi antara lain oleh Muhammad Abu Zahrah, Ali Hasaballah, Ali al-Khafif, Musthafa as-Siba’iy, Musthafa Ahmad az-Zarqa’, Abdurahman as-Shabuniy, dan Sayyid Sabiq. Pendapat ini utamanya didasarkan pada ayat 2 surat at-Thalaq: “…dan persaksikanlah  kepada dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah …”. Para sahabat, seperti Ali bin Abi Thalib dan Imran bin Husain; dan tabi’in, seperti Muhammad al-Baqir, Ja’far Shadiq, Ibnu Sirin, Atha’ bin Abi Rabah dan Ibnu Juraij juga mewajibkan adanya saksi dalam perceraian. Abu Dawud meriwayatkan, bahwa Imran bin Husain ditanya tentang seseorang yang menjatuhkan talak pada istrinya tanpa saksi, kemudian merujuknya kembali juga tanpa saksi, beliau (Imran) menjawab: “Dia menceraikan istrinya tidak sesuai dengan sunnah dan merujuk istrinya juga tidak sesuai dengan sunnah. Persaksikanlah talak itu, dan persaksikan pula rujuknya”. Imam as-Suyuthiy ketika menafsirkan surat at-Thalaq ayat 2 juga menyatakan, bahwa untuk nikah, talak dan rujuk disyaratkan adanya saksi.

Baca juga  Muhammadiyah Imbau Agar Pendakwah Semua Agama Ceramahnya Baik

ADA TIGA

Bagaimana kalau suami mengucapkan talak tiga sekaligus, seperti ucapan suami pada istrinya: kamu saya talak tiga; atau kamu saya talak, saya talak, saya talak, dan sebagainya.

Dalam hal ini para fuqaha’ (ulama ahli fiqih) berbeda pendapat:

Pertama, tidak jatuh talak. Fuqaha Syiah Imamiyyah menyatakan, bahwa talak yang demikian itu (tiga sekaligus) tidak jatuh, tidak sah, tidak terjadi talak, karena tidak sesuai dengan tuntunan Allah SWT, bahwa talak itu harus satu per satu; bukan tiga sekaligus: “Talak yang bisa dirujuki itu adalah dua kali. Setelah itu, boleh rujuk dengan cara yang ma’ruf, atau berpisah dengan cara yang baik…” (al-Baqarah 229).

Kedua, jatuh talak satu. Sedang Ali bin Abi Thalib RA, Abdullah bin Abbas RA, Syiah Zaidiyyah, Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berpendapat, bahwa talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus itu hukumnya jatuh talak satu dan dapat dirujuk. Hal ini didasarkan pada kisah Rukanah yang pernah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan talak tiga sekaligus, lalu dia merasa ketakutan, kemudian menghadap Rasulullah SAW. Beliau SAW bertanya: “Bagaimana caramu menalaknya?” Rukanah menjawab: “Tiga kali sekaligus dalam satu tempat”. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Talak itu hanya jatuh satu, maka rujuklah kamu dengannya” (HR Ahmad dan Abu Dawud dari Ibnu Abbas RA).

Baca juga  Muhammadiyah Imbau Agar Pendakwah Semua Agama Ceramahnya Baik

Dan ketiga, jatuh talak tiga. Adapun jumhur fuqaha’ (mayoritas ulama ahli fiqih) termasuk madzhab empat berpedapat, bahwa talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus itu jatuh talak tiga (talak ba’in), tidak boleh dirujuk dan suami berdosa karena melanggar ketentuan talak yang semestinya. Mereka mendasarkan pendapat ini pada riwayat Ibnu Abbas RA, bahwa pada zaman Nabi SAW, era Abu Bakar RA, dan separoh pertama masa kekhalifahan Umar RA, talak tiga sekaligus itu dihukumi jatuh talak satu. Lalu Umar RA berkata: “Para suami ingin mempercepat suatu urusan yang mestinya dipertimbangkan secara matang. Kalau ini dibiarkan, maka mereka akan sewenang-wenang dalam menjatuhkan talak”. Karenanya Umar RA menetapkan, bahwa talak yang diucapkan tiga sekaligus itu jatuh talak tiga/ba’in (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim). 01/Yunan

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed