DPP Al Ittihadiah Tolak Aliran Kepercayaan di KTP

Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP Al Ittihadiyah yang berlangsung di Hotel Sahira, Bogor, Jawa Barat pada 26-27 Januari 2018 menghasilkan beberapa sikap terkait persoalan di Indonesia yang dirumuskan oleh Ketua tim Perumus Ismatul Hakim, dan anggotanya, Nuruzzaman, Muhammad Basalamah, Abbas Thaha, Hartini Salama, R Muhammad Mulyadin dan Moh Ahbab Hasbi Ashidiqi.

Ketua Umum Al Ittihadiyah Dr Ir Lukmanul Hakim menyatakan bahwa DPP Al Ittihadiyah menolak aliran kepercayaan disejajarkan dengan agama dan masuk ke dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aliran kepercayaan agar masuk dalam kolom agama di KTP sebagai identitas adalah hal yang menyalahi kesepakatan. Negara ini diatur melalui kesepakatan, kita sepakat untuk membentuk NKRI, munculnya Pancasila dan UUD 1945 serta berbagai kesepakatan lain seperti solusi-solusi kebangsaan,” kata dia membacakan hasil rekomendasi.

TOLAK LGBT

Selain poin diatas, Lukmanul juga prihatin soal kaum yang menyimpang. Dalam rekomendasi tersebut, dia mengatakan, masyarakat Indonesia menganggap bahwa LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) adalah kaum yang menyimpang dan kaum berdosa yang tidak termaafkan.

“Karena perbuatan ini selain merusak norma kehidupan juga melanggar aturan norma atau nilai-nilai agama, budaya dan UU dan bertentangan dengan falsafah Pancasila yang selama ini masih tidak diperbolehkan di Indonesia” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Lukmanul, diharapkan dengan terbitnya RUU RKUHAP tahun 2018 terkait LGBT, bisa memberikan kekuatan hukum bagi kegiatan LGBT di Indonesia agar dilarang, tidak berkembang dan tidak lagi ada di Indonesia.

“Negara atau pemerintah berhak melarang dan menindak secara hukum kegiatan LGBT di Indonesia ini dalam membina para korban untuk dikembalikan lagi kepada fitrahnya sebagai manusia biasa dengan sentuhan kasih sayang dan kemanusiaan,” sambung dia.

Selain itu, beberapa rekomendasi yang lain, kata Lukmanul yakni Perlu Adanya Perbaikan Dalam Proses Rekrutmen dan Kaderisasi Kepemimpinan Nasional, perlu segera dilaksanakan Reforma Agraria yaitu kembali kepada UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 dan Tap MPR No. 9 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaaan Pembaruan Agraria Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Kemudian juga perlu dilakukan penguatan Peran Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi dan Penataan Dunia Riset Sebagai Pemandu Dalam Pembuatan Kebijakan Pembangunan Nasional, untuk memajukan iptek dan dunia riset nasional,” tandasnya. 01/Bagus

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *