Enzyplex dan Viostin DS  Positif Mengandung Babi

Akhir Januari 2018, masyarakat dikejutkan dengan beredarnya foto dari sebuah surat bertanda resmi dari BPOM Mataram yang ditujukan untuk Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangkaraya yang menyatakan suplemen dengan brand Enzyplex dan Viostin DS di nyatakan positif mengandung Fragmen DNA Babi.

Menanggapi keresahan masyrakat, BPOM RI pusat akhirnya menurunkan klarifikasinya. Dijelaskan BPOM bahwa sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

Produksi Dihentikan

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi.

Badan POM RI telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT. Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. PT. Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS.

Kemudian juga PT. Medifarma Laboratories juga  telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran.

Regulasi Diperkuat

Pendiri Halal Corner Aisha Maharani membenarkan bahwa produk tersebut mengandung babi. Dia  menyarankan agar regulasi dari BPOM harus diperkuat lagi. Kalau obat yang mengandung babi, katanya, memang harus dicantumkan di komposisi kemasannya.

“Harus ada tulisan kalau mengandung babi. Dan itu harus dipatuhi oleh perusahaan, tuturnya dikonfirmasi majalahnurani.comRabu (31/1/2018).

Menurut Aisha, tentu saja tidak hanya suplemen saja yang bisa terkontaminasi bahan haram. Untuk itulah diperlukan labelisasi halal yang menjelaskan bahwa bahan yang digunakan itu memang halal. Untuk edukasinya ke masyarakat, kalau memang belum jelas kehalalannya, subhat, sebaiknya ditinggalkan saja.

“Kan kita enggak tahu itu halal atau tidak. Kita masih memperjuangkan ke pemangku kebijakan agar produk farmasi juga mencantumkan kejelasan bahan pada suatu produk. Kita perjuangkan dalam undang-undang jaminan produk halal (UU JPH) bahwa suplemen yang juga konsumsi umat Islam harus jelas halalnya, sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan Aisha, sebenarnya di undang-undangnya sudah jelas. Hanya saja tidak bisa dipungkiri masih ada perusahaan yang tidak patuh. Ini menjadi introspeksi bagi Badan POM agar semua perusahaan mematuhi aturan tersebut.

Selama ini di suplemen viostin, ungkap Aisha, memang tidak dicantumkan bahan babi. Kabarnya hanya ada dua temuan di produk tersebut yang mengandung babi. Tapi hingga saat ini Badan POM masih terus melakukan investigasi. Apakah memang benar semuanya mengandung babi atau tidak.

“Kita tunggu hasil rilis berikutnya,” tandasnya. 01/Bagus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *