Setelah Daftar Umrah, 6 Bulan Jamaah harus Diberangkatkan

Kementerian Agama membatasi masa pendaftaran dengan keberangkatan calon jamaah umrah menjadi enam bulan. Memang hingga kini seperti kita ketahui, tidak ada batasan waktu antara pendaftaran dan masa pemberangkatan jamaah. Bahkan bisa sampai satu tahun atau malah bisa tidak jadi berangkat.

Namun sebenarnya jika travel umrah tersebut sudah memiliki tiket pesawat, hotel dan jelas keberangkatannya, maka tidak perlu menunggu sampai enam bulan. Karena tidak adanya aturan seperti batasan maksimal pemberangkatan, maka banyak kasus yang terjadi belakangan ini. Seperti jamaah tidak jadi berangkat, jadwal yang molor atau juga tidak jadi berangkat.

“Bahkan travel bisa melakukan penipuan seperti SBL, ujar Humas Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) H Firman, kepada majalahnurani.com, Senin (5/2/2018).

Antisipasi Penipuan

Firman menegaskan, sebenarnya batasan waktu selama enam bulan itu bisa lebih cepat lagi. Batasan waktu enam bulan ini ditujukan bagi penyelenggara yang menggunakan sistim pendaftaran membayar dulu baru berangkat beberapa bulan lagi. Tapi bagi penyelenggara yang sudah jelas pesawatnya, hotelnya dan lainnya, juga tidak perlu menunggu hingga enam bulan lagi.

“Kalau di tempat saya, kalau minggu depan ingin berangkat, ya berangkat langsung. Tidak perlu menunggu bulan depan. Kan sudah jelas tiketnya, pesawatnya, hotelnya, tambah Firman yang juga owner Trimitra ini.

Aturan batasan maksimal enam bulan tersebut, kata Firman, ditujukan bagi penyelenggara seperti MLM, bayar sekarang berangkat tahun depan atau metode  menunggu. Artinya jamaah ketika mendaftar, maka dia harus menunggu lagi untuk tahun berikutnya.

“Nabung dulu beberapa bulan baru bisa berangkat umrah, jelasnya.

Menurut Firman, batasan pemberangkatan ini bertujuan agar penyelenggara seperti MLM tepat memberangkatkan jamaahnya. Sehingga jika dalam waktu enam bulan tetap tidak bisa memberangkatkan jamaah, akan dikenai sanksi.

“Lha kalau travel yang sudah jelas tiket, pesawat, hotelnya, ga usah menunggu enam bulan. Dua minggu saja itu sudah bisa berangkat, sambungnya.

Termasuk seperti travel SBL, Abu Tour, papar Firman, jamaah tidak langsung berangkat. Alasan travel menggunakan sistim seperti ini, agar nanti bisa membooking satu pesawat penuh dengan harga murah. Sehingga akibatnya jamaah harus menunggu lama.

“Ini kan seakan-akan mau ambil tiket banyak satu pesawat. Kalau kita sesuai kemauan jamaah. Berangkat bulan depan langsung bisa. Ini antisipasi pemerintah agar tidak ada lagi jamaah menunggu lama atau bahkan tidak jadi berangkat, tandasnya.

Direktur Eksekutif  Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Basuki Rachmat, menyambut baik aturan tersebut. Meski belum ditandatangani, menurut Basuki batasan waktu berangkat umrah itu bisa mengantisipasi kemoloran atau bahkan penipuan kepada jamaah umrah.

“Ini kan tujuannya agar tidak ada lagi penipuan ke jamaah, tuturnya.

Selain itu, Basuki juga mengatakan bahwa nantinya aturan batasan waktu dan biaya 20 juta tersebut, juga untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah umrah sendiri.

“Kasus-kasus jadwal yang tidak pasti dan akhirnya jamaah dirugikan inilah yang bisa diantisipasi dengna batas waktu dan harga umrah 2o juta, jelas dia.

Merugikan Jamaah

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim dalam sambutan acara Pelantikan/Pengukuhan Pengurus DPD AMPHURI Sumbagut di Medan, Sabtu malam (3/2/2018) mengakui jika saat ini, tidak ada regulasi yang mengatur masa pendaftaran dengan keberangkatan jamaah. Sehingga beberapa travel umrah memanfaatkan celah ini untuk melakukan penipuan dan penggelapan dana jamaah.

 Dia menyatakan, ketentuan itu masuk dalam draf revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) no 18 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah yang segera diteken Menteri Agama.

Arfi mengakui, ada kekurangan dari sisi regulasi penyelenggaraan umrah sehingga dalam dua tahun ini muncul kasus-kasus yang merugikan calon jamaah umrah. Untuk itu, salah satu program prioritas yang akan dilakukan Direktorat Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kemenag adalah penguatan regulasi.

“Untuk memperkuat regulasi ini, akan ada PMA yang secara substansial kita keluarkan guna menutup celah penyimpangan yang dilakukan PPIU. Di antaranya salah satu yang terpenting adalah masa pendaftaran dan keberangkatan calon jamaah itu nanti maksimal 6 bulan.  Ini masukan juga dari asosiasi penyelenggara umrah, ujar Arfi

Menurut Arfi, masa 6 bulan sudah sangat cukup untuk mempersiapkan keberangkatan calon jamaah. Untuk pelunasan biaya umrah saja maksimal  tiga bulan sudah cukup, ujar dia.

Selain penguatan regulasi, kata Arfi, program lain yang dilakukan direktoratnya adalah penguatan kelembagaan. Kemenag telah menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait perlindungan terhadap WNI, serta asosiasi haji dan umrah terkait pembinaan terhadap travel PPIU.

Program ketiga yang dilakukan Direktorat Pembinaan Umrah, menurut Arfi, adalah penerapan Sipatuh atau aplikasi berbasis internet untuk memperkuat pengawasan terhadap PPIU.

Program keempat, menurut Arfi  yang segera dindaklanjuti adalah penetapan harga referensi umrah. Saat ini, sudah ada masukan dari asosiasi penyelenggara umrah termasuk AMPHURI untuk kisaran harga referensi umrah yakni Rp 20 juta.

“Ini bukan harga minimal ya. Harus disadari bahwa beberapa kasus muncul karena tidak ada acuan sebenarnya untuk umrah. Apalagi masyarakat kita itu mudah terpengaruh jika yang bilang tokoh atau ulama, padahal harganya tidak rasional. Ini yang terjadi dalam setahun terakhir, salah satunya karena tidak ada harga referensi, kata Arfi di depan ratusan tamu undangan acara pelantikan pengurus DPD AMPHURI Sumbagut.

Kepada para pengurus DPD AMPHURI Sumbagut yang baru dilantik, Arfi mengucapkan selamat. Semoga dengan eksistensi AMPHURI di Sumatera Utara ini bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarat agar mereka bisa aman nyaman, dan umrahnya bisa diterima Allah Swt, tandasnya. 01/bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *