Sejak 14 Februari 2018 lalu, pajak di Arab Saudi menjadi 10%. Rincian yakni
5% VAT (value add tax) atau PPn dari kementerian keuangan Arab Saudi dan 5% dari kebijakan baladiah (Pemerintah Daerah) khususnya untuk hotel. Sehingga total pajak akomodasi hotel menjadi 10%. Hasilnya biaya umrah makin mahal.
Dikonfirmasi majalahnurani.com, Sabtu (17/2/2018) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Arfi Hatim membenarkan kabar tersebut.
Menurut dia, kebijakan Pemerintah Saudi itu berlaku untuk semua negara. Tentu Pemerintah Indonesia juga menghargai.
“Tentu dihargai,” tegas dia.
Atas kebijakan pajak 10 persen tersebut, Arfi menyarankan penyelenggara agar lebih cermat dalam menaikkan harga secara proporsional.
Selain itu, kepada jamaah Kemenag mengimbau untuk bersikap kritis dalam memilih PPIU.
“Selain memastikan travelnya berizin dan terpercaya, sikap kritis diperlukan terkait paket harga yang ditawarkan,” tegasnya.
Wakil Bidang Umrah DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) H Fawzan menyatakan, pajak di Arab Saudi menjadi 10 % dengan rincian 5% VAT (value add tax) atau PPn dari kementerian keuangan arab saudi.
“Kemudian pajak 5% dari kebijakan baladiah (pemerintah daerah) untuk hotel. Sehingga total pajak akomodasi hotel menjadi 10%,” ujarnya kepada majalahnurani.com, Sabtu (17/2/2018).
Untuk saat ini, lanjut Fawzan, yang sudah menerapkan edaran pajak tersebut adalah hotel. Jadi dalam invoice hotel sudah tertulis harga hotelnya sekian.
“VAT 5% sekian dan ditambah tax baladi 5% sekian. Adapun trasnportasi mencantumkan harga sudah include tax (tanpa rincian),” jelas dia.
Menurut Fawzan, kemungkinan komponen lain juga akan menerapkan kenaikan. Yang jelas harga modal dasar komponen umrah akan naik. Namun demikian, tinggal tergantung bagaimana travel menyiasati kemasannya.
“Adapun harga jual mahal atau murah tergantung strategi travel masing2 dalam mengemas paketnya,” tambahnya.
Humas Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) H Firman mengakui jika biaya umrah kini makin mahal.
“Iya memang benar kalau sekarang biaya umrah itu mahal. Kan pajaknya sekarang 10 persen,” katanya dikonfirmasi.
Menurut Firman, sebagai penyelenggara umrah tidak bisa berbuat banyak. Artinya, tetap mengikuti aturan dari Arab.
“Bahkan itu nanti tidak hanya hotelnya saja. Semuanya dikenakan pajak. Pemerintah juga sudah melobi. Tapi kita harus menghargai keputusan itu,” tandas Firman. Bagus