MUI Gelar Rapat Pleno  Bahas Pelaku Kekerasan

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Din Syamsuddin mengundang Kepala Badan Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen (Pol) Drs. Ari Dono Sukmanto SH MH pada rapat pleno dengan tema “Penanggulangan Tindak Kekerasan terhadap Ulama dan Perusakan Rumah Ibadah”, di Gedung MUI Jalan Proklamasi Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

REKAYASA

Tujuan dari rapat pleno ini yakni dialog dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan situasi bangsa. Din menyatakan, MUI ingin membahas penanggulangan terorisme.

“Dan juga terkait dengan isu-isu terakhir agar ormas- ormas islam juga bisa mendengar langsung dari Kabareskrim, dan kepala BNPT,” kata dia.

Baca juga  PBNU Kritik Prajurit Aktif TNI Bisa Masuk Kejagung: Tak Masuk Akal

Dengan adanya peristiwa belakangan ini, Din prihatin. Menurut dia penyerangan pemuka agama dan rumah ibadah yang terjadi hampir dalam waktu bersamaan.
Dari peristiwa ini muncullah kecurigaan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut saling berkaitan dan ada pihak yang merekayasa.

Dia mengatakan, rentetan kejadian seperti ini secara ilmiah bisa dibuat kesimpulan, ada apa.

“Sampai saya katakan ini rekayasa sistematis tanpa tahu siapa pelakunya,” tuturnya.

Menurut Din, jika anggapan ini dibiarkan, maka terjadi kekacauan. Dikhawatirkan isu rekayasa tersebut semakin berkembang dan menimbulkan reaksi yang tidak proporsional.

“Opini sangat menguat sekali. Bukan soal fakta, tapi soal persepsi. Persepsi yang ada kalau tidak dinetralisir akan hidup menjadi sebuah kesimpulan,” tambahnya.

Baca juga  Pro-Kontra Personel TNI Duduki Jabatan Publik, Dirut Bulog Bakal Mundur sebagai Tentara Aktif

Dengan dialog ini, diharapkan mispersepsi dan miskomunikasi yang selama ini terjadi bisa diluruskan.

Hasil dari ungkapan narasumber, kata Din, semua anggota wantim (dewan pertimbangan) bisa menerima.

“Polri dan BNPT tidak ada niat tidak baik yang kemudian mencerminkan anti terhadap islam,” tegasnya.

MASIH DITELITI

Ari Dono mengaku hingga kini kepolisian masih mencari benang merah dari peristiwa peristiwa tersebut.

“Penyelidikan masih dilakukan di tempat masing-masing. Bahkan, Mabes Polri menerjunkan satuan tugas untuk membantu penyidik menuntaskan perkara tersebut,” urainya.

Adanya anggapan pelaku gila, menurut Ari masih didalami lebih lanjut secara medis.

Orang gila ini, ungkapnya, berperilaku tidak wajar karena dia tidak bisa beri keterangan sebagaimana orang sehat.

Baca juga  Komnas HAM Minta Kaji Ulang Rencana Perluasan Kewenangan TNI-Polri

“Untuk menentukan apakah pelaku kejiwaannya terganggu dibutuhkan penelitian oleh dokter jiwa selama dua minggu,” paparnya.

Meski pelaku tak bisa dimintai keterangan, polisi tak berhenti mengusutnya. Caranya dengan menggali keterangan dari para saksi dan lingkungan tempat tinggal pelaku.

“Kalau sekarang ada orang menganiaya orang lain, dari keterangan saksi dan kita liat sendiri perilakunya tidak normal, kita tetap gali ini siapa. Kalau berbuat apa dan motifnya, tergantung keterangan dia dan lingkungan,” tandas dia. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *