Tercatat masih ada tiga vaksin yang memiliki label halal keluaran MUI. Selain tiga vaksin tersebut, masih belum jelas kehalalannya. Agaknya sulit mewajibkan semua vaksin bersertifikat halal. Sebab, ketika keadaan darurat, vaksin menggunakan bahan haram dibolehkan.
Founder Halal Corner, Aisha Maharani kepada majalahnurani.com, Jumat (23/2/2018) menyatakan, Halal Corner sebagai media informasi produk halal di Indonesia dan komunitas, seringkali menerima pertanyaan dan keluhan masyarakat Muslim mengenai status kehalalan vaksin di Indonesia. Pasalnya, saat ini baru tiga vaksin yang jelas kehalalannya.
Dikatakannya bahwa tiga vaksin itu sesuai pada daftar produk halal Majelis Ulama Indonesia.
“Tiga vaksin halal itu yakni Group ACYW135 Meningococcal polysaccharide Vaccine atau vaksin Meningitis, MENVEO Meningococcal Group A,C, W135, Y Conjugate vaksine, dan produk vaksin Menivax ACYM,” terangnya.
Aisha bercerita, Rabu (21/2/2018) dirinya berkesempatan melakukan kunjungan audiensi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyampaikan beberapa fakta pelaksanaan program imunisasi yang terjadi di lapangan terutama pengakuan sepihak tentang status kehalalan vaksin.
HALAL DAN TOYYIB
Selain itu juga, Aisha menyampaikan beberapa tuntutan masyarakat muslim Indonesia terkait vaksinasi. Setidaknya ada empat tuntutan yang disampaikan Halal Corner pada BPJPH.
“Pertama, tersedianya vaksin halal dan thayyib. Kedua, menindak tegas dan memberikan sanksi administrasi maupun pidana terhadap pelanggaran klaim halal yang dilakukan pihak Nakes dan industri farmasi atau vaksin,” jelasnya.
Ketiga, meminta agar MUI menambah fatwa tentang Imunisasi di Indonesia dengan poin selain halal juga tidak membahayakan. Jika vaksin diduga membahayakan manusia maka dijatuhkan hukum keharaman menggunakan vaksin.
“Keempat, Halal Corner menyampaiakan tuntutan terhadap MUI agar menetapkan definisi darurat yang tegas, sehingga tidak diklaim dengan semena-mena oleh instasi yang terkait,” tandasnya.
KONDISI DARURAT
Kepala BPJPH, Prof Soekoso menegaskan, untuk membuat undang-undang produk halal, seperti vaksin maka RPP harus disahkan. Namun hingga kini dalam persoalan vaksin, masih ada instansi yang belum tanda tangan. Instansi itu Kementerian Kesehatan.
“Untuk membuat undang undang ini berjalan RPP harus segera disahkan,” kata dia dalam acara audiensi Halal Corner, Komunitas Tanya ASI dan Korban KIPI (21/02/2018).
Kementerian Kesehatan yang meminta obat-obatan, vaksin, alat kesehatan dikeluarkan dari kewajiban produknya halal. Sementara di sisi lain, BPJPH memberikan kelonggaran untuk produk life safety, dibolehkan belum bersertifikat halal jika itu darurat.
“Ini salah satu kendala bagi terlaksananya UU JPH,” tandasnya. Bagus