Amphuri Khawatir Proses Setoran Haji di BPKH

Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengakui ada kekhawatiran di anggota-anggotanya setelah dibentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BELUM DIKENAL

Seperti diketahui, BPKH merupakan lembaga badan hukum publik yang bertugas melakukan pengelolaan keuangan haji sebagai amanat Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Lembaga ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

“Kehadiran BPKH yang masih baru belum begitu dikenal oleh publik, termasuk oleh travel-travel PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” kata Sekjen Amphuri H Firman M kepada majalahnurani.com, melalui rilisnya Sabtu (10/3/2018).

Menurut dia, BPKH sebagai lembaga pengelola uang haji memunculkan kekhawatiran di kalangan anggota Amphuri bahwa proses pembayaran setoran awal, pelunasan dan pengembalian BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Khusus yang selama ini melalui Kementerian Agama dan BPS (Bank Penerima Setoran) BPIH.

“Dengan adanya BPKH, maka akan menambah dan memperpanjang mata rantai proses yang harus ditempuh oleh PIHK,” sambungnya.

GELAR SEMINAR

Untuk merespon kekhawatiran tersebut, lanjut Firman, dan dalam rangka mengenalkan BPKH kepada anggota, Amphuri mengadakan Seminar berjudul “Tata Kelola Keuangan Haji Khusus di Era BPKH” dengan menghadirkan pembicara dan narasumber utama yang kapabel, kompeten dan otoritatif yaitu dari Badan Pelaksana BPKH.

“Seminar ini untuk mengenalkan tujuan, fungsi, tugas dan wewenang BPKH,” urainya.

Kemudian juga, menjelaskan tentang Virtual Account Jamaah Haji Khusus. Menginformasikan tentang nilai manfaat BPIH Khusus dan Optimalisasi Dana Haji Khusus. Selanjutnya menerangkan tentang tata cara pembatalan BPIH Khusus (setoran awal dan atau pelunasan) serta pengembalian BPIH Khusus ke PIHK termasuk standar waktu pelayanannya.

“Dan mengkonfirmasi langkah/tindakan BPKH jika BPS BPIH menahan atau memper- lambat dana pembatalan BPIH Khusus atau pengembalian BPIH Khusus ke PIH,” tandasnya.

Seminar ini akan digelar Senin, 12 Maret 2018 di Hotel JW Marriot Mega Kuningan Dua Mutiara Ballroom (lantai 2) Jl Dr Ide Anak Agung Gde Agung Kav E.1.2 No. 1 & 2 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950. Nantinya narasumber yang dihadirkan langsung yakni H Anggito Abimanyu sebagai Kepala BPKH, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag RI, H Arfi Hatim dan Ketua Umum Amphuri H Joko Asmoro. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *