Travel wajib Laporkan Jamaahnya ke Kemenag

Kementerian Agama optimis bahwa melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 serta regulasi turunannya dan system yang saat ini sedang dibangun,bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Diharapkan setelah ini penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik.Tak hanya itu, dengan PMA ini perlindungan kepada jamaah akan semakin meningkat.

MEMBERI PERLINDUNGAN

Dirjen PHU Nizar Ali memaparkan, salah satu aturan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam PMA tersebut yakni ketentuan mengenai penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) Referensi. Tujuan dari penetapan harga referensi ini untuk memberikan patokan kepada pemerintah, PPIU dan masyarakat dalam menimbang paket umrah yang ditawarkan.

“Masyarakat bisa menimbang saat memilih paket umrah dengan berpatokan harga referensi. Sehingga jangan sampai tergiur harga murah, katanya,” Selasa (27/3/2018).

Di poin selanjutnya, lanjut Nizar, PMA juga mengatur tentang pendaftaran dan pelaporan jamaah umrah, Artinya PPIU atau travel umrah hanya boleh menerima pendaftaran jamaah paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal keberangkatan .

“Kemudian PPIU hanya menerima pelunasan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum keberangkatan jamaahnya, terang dia.

Jika sebelumnya PPIU tidak melaporkan jamaahnya yang sudah mendaftar, kali ini PPIU wajib melaporkan jamaah yang telah terdaftar kepada Direktorat Jenderal melalui sistem pelaporan elektronik.

“Ini bertujuan agar Pemerintah dapat memonitor jumlah jamaah yang terdaftar,”tutur Nizar.

SEGERA LAPOR

Untuk mencegah adanya penipuan, Subdit Umrah Kemenag Zakaria menjelaskan, ketika masyarakat sudah mendaftar di travel umrah, maka masyarakat juga bisa memastikan informasi teknis terkait rencana perjalanannya travel dan Kemenag Kanwil.

“Iya kita harapkan masyarakat juga diminta tidak sungkan,”sambungnya.

Setelah itu, tahapan berikutnya yakni masyarakat bisa memperoleh bukti pendaftaran (pembayaran) yang sah dari travel tersebut. Untuk selanjutnya bisa melaporkan ke Kemenag.

“Ini sebagai antisipasi apabila masyarakat merasa dirugikan travel umrah,” tegasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *