Kemenag Cabut Izin Empat Travel 

Izin operasional travel umrah bermasalah akhirnya dicabut Kementerian Agama (Kemenag). Empat travel itu adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata izinnya dicabut karena terbukti gagal memberangkatkan jamaah. Sedangkan Interculture dicabut karena tidak memiliki kemampuan finansial sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel karena berafiliasi.

BERTANGGUNG JAWAB

Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, saat konferensi pers di Gedung Kemenag, Jakarta, Selasa (27/3/2018) mengatakan, SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing melalui kantor wilayah Kemenag setempat. Pencabutan itu bersifat permanen yang mana travel tidak bisa aktif dalam penyelenggaraan umrah.

“Untuk mendirikan PPIU itu ada syaratnya, setidaknya ada izin dari dinas pariwisata sedikitnya dua tahun. Ini izinnya dicabut selamanya,” tegas Nizar.

Saat ini Kemenag membentuk tim investigasi dan dibantu kantor wilayah Kemenag kabupaten / kota untuk menemukan biro umrah yang bermasalah. Dijelaskan Nizar, ada sekitar 862 PPIU yang tersebar di Indonesia.

“Tim kami cukup efektif, kami tidak akan bisa asal mencabut izin tanpa ada konteksnya itu menjadi bahan kajian kemudian dibekukan atau dicabut izinnya,” terangnya.

Lalu bagaimana nasib jamaahnya? Kata Nizar, pihak biro umrah sepenuhnya harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Biro umrah memiliki kewajiban dan hak kepada jamaah yang ingin tetap berangkat atau refund.

“Bagi mereka yang tetap ingin berangkat maka bisa mengalihkan mitra PPIU yang menjadi satu kesatuannya,” sambungnya.

DIAUDIT

Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jawa Timur, Amaludin Wahab, menuturkan, seharusnya Kemenag sebelumnya bisa mendeteksi gejala-gela yang bisa mengakibatkan adanya korban.

“Itu penting,” ujarnya.

Dengan apa pembuktiannya? Dijelaskan Amaludin, pembuktiannya dengan audit. Kemudian menyelediki dengan tidak vulgar langsung dari Kemenag, tapi bertindak seolah-olah seperti jamaah. Selanjutnya dengan merespon keluhan atau laporan masyarakat.

“Apakah itu sumbernya dari iklan mereka seperti medsos atau yang lainnya,” tambah dia.

Lebih detil Amal mengingatkan, kalau kemudian cara kerja Kemenag selalu menunggu adanya korban, maka akan selalu ada korban berkelanjutan yang mungkin itu dilakukan oleh travel yang non resmi lainnya.

“Jadi bisa dengan penyelidikan itu tadi sehingga tidak harus menunggu ada korban,”  saran dia.

Anggota Himpunan Penyelenggaraan Umrah dan Haji (Himpuh) Firman S, mengapreasiasi langkah Kemenag. Menurut dia Kemenag harus segera mencabut izin travel bermasalah agar kedepan tidak ada lagi yang berbuat seperti itu.

“Itu sangat bagus,” ucapnya.

Menurut dia, memang Kemenag dan Kepolisian tida bisa berbuat  ketika belum ada laporan dari masyarakat. Kemenag hanya bisa menyosialisasikan bagaimana memilih travel yang amanah dan berizin resmi.

“Kan Kemenag sudah berkali kali sosialisasi tentang 5 Pasti Umrah,” jelasnya.

Namun demikian, kembali lagi Firman mengimbau bahwa masyarakat harus lebih hati-hati agar tidak menjadi korban penipuan travel umrah.

“Yang jelas masyarakat harus hati-hati. Jangan mudah diiming-imingi harga murah,” tandasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *