Diprotes Travel Tak Berizin, Kemenag Tetap Moratorium Izin Travel Umrah

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) belum berizin menggelar forum diskusi terkait Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 di Sky Lounge Indonesia, Tangerang, kemarin Ahad (15/4). Tujuannya untuk mengumpulkan masalah yang menjadi beban pengusaha biro perjalanan pariwisata dan umrah se-Indonesia yang belum mendapatkan izin PPIU.

Ketua Panitia forum diskusi travel umrah pra PPIU Holiludin menanyakan kesimpangsiuran terkait PMA Nomor 8 Tahun 2018, sanksi pidana dan moratorium izin PPIU. Sebab, pihaknya saat ini sedang melakukan proses pengajuan izin.

Otomatis dengan adanya moratorium, Holil merasa berat. Dia mengklaim berkontribusi dalam membayar pajak terutama sebagai pengusaha.

“Kami merasa dianaktirikan oleh pemerintah,” kata dia.

Saat ini PPIU yang belum berizin membutuhkan solusi dari Kementrian Agama sehingga travel yang sedang melaksanakan proses dalam mengajukan izin ini, dapat nyaman dalam memberangkatkan jamaahnya. Menurutnya travel-travel ini memiliki jamaah yang telah membayar lunas, perlengkapan siap, tiket sudah ditangan, dan visa pun sudah dapat.

“Ada kekhawatiran dari travel yang sedang mengajukan izin ini. Apalagi aplikasi Sipatuh akan launching dan resmi harus digunakan setiap PPIU, sedangkan mereka belum mendapatkan izin,” serunya.

Selain itu, Holi meminta agar Kemenag mengizinkan PPIU belum berizin mendapatkan wadah, sehingga dapat dibimbing dengan baik ketika nantinya mendapatkan izin.

“Ini merupakan bentuk komitmen mereka agar tidak melakukan kesalahan yang sama dari travel yang telah bermasalah,” ujarnya.

Ezon, Aliansi Travel Muslim Indonesia (ATMI) menambahkan, kebijakan PMA No.8  tersebut  memberatkan dan terlalu sepihak. Dia menyangka jika aturan ini tak mempertimbangkan dan mengakomodir travel Pra PPIU yang telah memiliki jamaah, sudah ada tiket penerbangan bahkan hingga jauh hari dibulan Oktober sampai Desember.

“Seharusnya Kementerian Agama juga melibatkan pihak travel Pra PPIU yang notabene telah berkekuatan hukum dan memiliki SK Kmenkumham dan SK dari Kementerian Pariwisata dalam hal sosialisasi aturan tersebut. Karena travel umrah dari kalangan Pra PPIU juga membutuhkan pembinaan dan pendampingan dari Kementerian Agama. Jujur saja peraturan PMA No. 8 ini membuat kami dan jamaah kami khawatir bahkan ketakutan. Takut dijegal di bandara, takut gajadi berangkat,” keluhnya.

MENUNGGU MORATORIUM

Kepala Seksi Bina PPIU Kemenag Zakaria Ansori kepada majalahnurani.com Senin (16/4/2018) membantah jika sosialisasi SIPATUH bertujuan untuk memberangus travel yang hendak mengajukan izin. Adanya rangkuman terhadap isi sosialisasi SIPATUH yang beredar saat ini merupakan pandangan subyektif.

“Bukan arahan pak dirjen,” katanya.

Ditanya apa langkah Kemenag dalam hal ini, Zakaria melanjutkan, dalam hemat sudut pandangnya, ketika sebuah upaya belum berhasil, tidak lantas berarti tidak perlu berusaha, kan? Perizinan adalah upaya agar penyelenggaraan umrah tertib. Ketika izin disalahgunakan, maka bukan berarti tidak berizin itu lebih baik. demikian juga dengan adanya sistim SIPATUH.

Terkait moratorium, kata Zakaria, itu sifatnya sementara. Tetapi bahwa menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa hak (izin) adalah kejahatan (pidana).

“Ini adalah fakta menurut aturan hukum yang berlaku saat ini (undang-undang no. 13/2008). Nah, SIPATUH hadir salah satunya untuk membatasi gerak penyelenggara tanpa izin (pelanggar uu) ini,” urainya.

Meski ada penolakan soal moratorium, Kemenag mempersilakan travel untuk mengajukan izin pada saat moratorium nanti diberhentikan (dibuka kembali). Zakaria juga sepakat bahwa PPIU memerlukan kerjasama dengan pihak lain. Tapi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada sehingga jamaah tidak dirugikan, tidak terancam.

“Yaitu pembuatan paket, pendaftaran, dan pelaksanaan dibawah kontrol PPIU sepenuhnya,” tandasnya. Bagus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *