MUI Jadi Rujukan  Sertifikasi Halal 50 Negara

Kepada majalahnurani.com, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Osmena Gunawan mengakui jika lebih dari 50 negara merujuk MUI untuk mensertifikasi kehalalan produk.

Dia bercerita, secara standar di MUI, yang sudah melaksanakan tugas sejak 1989.

“Alhamdulillah boleh dikatakan seluruh dunia melihat dan berkiblat pada standar yang dilakukan MUI,” ujarnya.

RUJUKAN AUDITOR

Bahkan, tak hanya standar halal MUI yang diakui internasional, tapi juga LPPOM MUI memiliki sumber daya manusia (SDM) yang andal.

“Kami punya SDM yang andal dalam audit halal. Ini beda dengan yang lain karena urusannya dunia akhirat dan harus dipertanggungjawabkan,” urainya.

Oleh sebab itu, LPPOM MUI pun juga menjadi rujukan dalam pelatihan auditor sertifikasi halal dari luar negeri. Setiap tahun LPPOM memberi pelatihan auditor untuk lembaga sertifikasi halal dari luar negeri.

“Semua auditor dilatih di Indonesia, jadi kita harus bangga,” tegas dia.

SEMAKIN MAJU

Menurut Ketua MUI Kiai Maruf Amin saat acara Seminar Nasional Produk Halal di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Senin (16/4/2018), Standar halal Indonesia menjadi global, lebih dari 50 negara meminta dari MUI.

“Supaya produknya diakui dunia. Indonesia sebagai pelopor standar halal,” ujar dia.

Dia menjelaskan, standar MUI tentang kriteria halal sudah diadopsi oleh seluruh lembaga halal di dunia. Mengapa? Karena lembaga halal di dunia sangat memerlukan rekomendasi dan pengakuan.

Indonesia mempunyai pasar besar industri halal. Langkah ini akan semakin maju jika Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal diterbitkan.

“Kalau tidak jelas abu-abu itu haram. Halal itu jelas ditandai dengan sertifikasi. Abu-abu ada yang tidak jelas, sama hukumnya dengan haram,” ungkapnya.

Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menambahkan, saat ini Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum siap, karena seyogyanya harus ada organisasi yang baik. Semisal, ada perwakilan BPJPH di daerah dan sistem proses sertifikasi halal.

“Harusnya dijelaskan sehingga jelas posisinya dan dengan keadaan demikian BPJPH harus legowo dan jelas sampaikan ke LPPOM MUI sebagai pelaksana mandatory sertifikasi halal,” ucapnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *