Kemarin Selasa (17/4/2018) Ombudsman usul agar Kementerian Agama (Kemenag) melakukan moratorium pendaftaran ibadah umrah selama 2 bulan. Selai itu, Kemenag juga diminta melakukan audit menyeluruh terhadap semua penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
“Selama moratorium pendaftaran, Kemenag harus memastikan bahwa seluruh jemaah yang telah terdaftar di semua PPIU dijamin dapat berangkat,” kata anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy, dalam jumpa pers di Jakarta.
MALADMINISTRASI
Ombudsman juga usul agar Kementerian Pariwisata mengawasi dinas pariwisata di kabupaten/kota terkait pendaftaran dan pengajuan izin baru sebagai biro perjalanan wisata (BWP).
“Ombudsman usul agar kepolisian secara aktif melakukan penyelidikan atas dugaan adanya keterlibatan dan conflict of interest terhadap oknum-oknum di Kemenag,” lanjut dia.
Ombudsman mengklaim telah menemukan maladministrasi Kemenag dalam pemeriksaan terkait kasus gagal berangkat calon jamaah umrah. Kemenag dinilai tidak optimal mengawasi penyelenggara.
PPIU DIAWASI
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim menanggapi, kalau usul ombudsman yang dimaksud moratorium pendaftaran jamaah secara keseluruhan, itu tidak bisa dilakukan.
“Tapi kalau moratorium perizinan PPIU sudah dilakukan,” kata dia kepada majalahnurani.com Rabu (18/4/2018).
Menurut dia hanya moratorium perizinan PPIU saja yang bisa dilakukan. Dan itu dalam rangka penataan, pembenahan.
“Termasuk dalam rangka aplikasi SIPATUH agar semua PPIU diawasi,” tambahnya.
Sementara apakah ada batasan waktu untuk moratorium perizinan, menurut Arfi tidak ada batasannya. Entah sampai kapan moratorium dicabut dan sampai kapan berlakunya.
“Tidak ada batasan waktu,” tandas dia. 01/Bagus