Ada 315 jamaah umrah yang gagal diberangkatkan PT Tabung Haji dan Umrah Indonesia. Selama tiga hari mereka menunggu kepastian dari pihak travel di Kantor PT Tabung Haji dan Umrah Indonesia di Lantai Dasar Gedung Graha Pena Surabaya hingga Jumat (20/4/2018).
Lamin seorang jamaah asal Madiun membenarkan hal itu. Dia bercerita bahwa dirinya dijanjikan akhir April ini bisa berangkat melalui PT Hanan.
“Iya belum berangkat. Akhir april ini dijanjikan berangkat,” kata dia kepada majalahnurani.com Jumat (20/4/2017) yang hendak pulang ke Madiun.
Sementara Pujianto, jamaah yang gagal berangkat, meminta uangnya kembali. Sebab selama ini PT Tabung Haji dan Umrah Indonesia terus memberi janji.
“Ini saya sudah capek. Saya minta uang saya kembali saja,” tegasnya.
KARENA ATURAN KEMENAG
Ketika dikonfirmasi, HRD PT Tabung Haji dan Umroh Indonesia, Nia, membantah jika pihaknya gagal memberangkatkan jamaah umrah. Menurut dia bukan gagal, tapi masih diatur jadwal keberangkatannya.
“Terkait dengan aturan Kemenag no 8 bahwa untuk dana talangan sudah tidak dibolehkan. Makanya kita mengundang jamaah untuk diskusi sharing. Iniloh aturannya, kita sudah tidak boleh,” katanya Jumat (20/4/2018) malam.
Atas tertundanya keberangkatan jamaah ini, Nia mengaku sudah memberikan opsi ke jamaah untuk mengembalikan cash dana ke jamaah tersebut. Selain itu opsi lainnya yakni memberi kebebasan jamaah untuk mundur musim depan atau bagaimana sesuai keinginan jamaah.
“Kita sudah tidak memberikan dana talangan. Kita tunduk pada aturan itu. Aturan ini bukan dari pak Yulianto tapi dari Kemenag,” jelasnya.
Menurut Nia, visa jamaah sudah keluar dan siap berangkat. Tapi karena aturan tersebut berlaku, maka pihaknya gagal memberangkatkan jamaah. Dijelaskan Nia bahwa PT Tabung Haji dan Umroh Indonesia milik Pak Yulianto dan berizin resmi dari Kemenag dengan nomor 115 Tahun 2018.
“Tabung Haji Umrah anggotanya Amphuri pusat. Kalau PT Hanan anggota Asphurindo,” tegasnya.
BUKAN AMPHURI
Ketua DPD Amphuri Jawa Timur Amaludin Wahab membantah jika Tabung Haji dan Umrah Indonesia anggota dari Amphuri.
“Itu tidak benar. Dia bukan anggota amphuri,” tegasnya.
Dikatakan Amal bahwa Nia merupakan staf dari Yayasan Yulianto. Sementara Yayasan Yulianto ini berafiliasi dengan PT Hanan dan bukan anggota Amphuri
“Kalau tidak berangkat karena dana talangan mungkin enggak ya. Bisa karena Visanya expired tidak berlaku. Atau bisa jadi karena tidak ada tiket untuk memberangkatkan jamaah. Mereka yang lebih tahu, ” urainya.
Menurut Amal, Yayasan Yulianto yang menggunakan dana talangan ini mirip seperti ponzi, menghimpun dana. Jamaah hanya membayar 10 sampai 11 juta ini seperti Abu Tour.
“Mereka ditalangi dan diberangkatkan, melunasi belakangan. Ini yang bahaya. Akhirnya jamaah yang belakang bisa menjadi korban”,”terangnya.
0/1Bagus